Thursday, May 6, 2010

Sekilas Mengenai Hukum

Filsafat artinya cinta akan kebijaksanaan, yakni kebijaksanaan hidup. Namun filsafat dalam arti teknis bukan segala kebijaksanaan hidup, melainkan hanya kebijaksanaan hidup berkaitan dengan pikiran-pikiran rasional.

filsafat merupakan suatu kebijaksanaan hidup berarti, bahwa apa yang dipikirkan dalam filsafat adalah hidup sebagai keseluruhan pengalaman dan pengertian. Dengan kata lain: objek filsafat bersifat universal, mencakup segala-galanya yang ditemui manusia. Maka dari itu memikirkan sesuatu hal secara filsafati ialah mencari arti yang sebenarnya dari hal itu dengan memandangnya dalam cakrawala yang paling luas, yakni segala yang ada.

Tujuan filsafat hukum ialah memperdalam pengertian kita tentang hukum dengan mempelajari maknanya yang sebenarnya.

Apa artinya hukum ?, ditinjau dari 3 sisi :
•Melalui pengalaman sehari-hari kita mengetahui bahwa hukum mengatur hidup
bersama kita.
•Melalui studi tentang hukum kita memperoleh suatu pengetahuan yang terperinci
tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku dalam negara kita.
•Melalui filsafat hukum kita berusaha untuk mengerti makna hukum dalam rangka
suatu pandangan yang menyeluruh tentang kehidupan kita.

Hukum muncul dalam pengalaman tiap-tiap orang. Menurut pengalaman itu hukum pertama-tama muncul sebagai kaidah-kaidah yang mengatur hidup bersama. Kaidah kaidah itu ada yang berbentuk perintah dan larangan, yaitu kaidah-kaidah imperatif; ada juga yang berbentuk disposisi (membuka peluang, mengizinkan, menjanji), yakni kaidah-kaidah fakultatif. Kaidah-kaidah itu ada yang tertulis, ada yang tidak tertulis. Hukum dalam arti kaidah-kaidah disebut hukum objektif.

Berkaitan dengan kaidah-kaidah tersebut hukum menyatakan diri juga sebagai hak-hak dan kewajiban kewajiban yang ada pada orang-orang yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum dalam arti ini disebut hukum subjektif.

Terdapat kaidah-kaidah hukum dalam kelompok-kelompok kecil yang tujuannya terbatas, umpamanya peraturan-peraturan klub-klub olah raga, universitas, serikat buruh dan sebagainya. Terdapat kaidah-kaidah hukum juga (dan inilah paling tampak) dalam masyarakat besar, yakni negara, yang mempunyai tujuan untuk mengatur hidup bersama secara keseluruhan.

Kaidah-kaidah hukum berbeda dengan kaidah-kaidah moral dan sopan santun.
1)Kaidah moral tidak mengatur hidup secara hukum, umpamanya kaidah yang
memerintah untuk bicara jujur, bersikap baik hati dan sebagainya. Kaidah-
kaidah itu biasanya disampaikan kepada kita melalui agama (agama mengandung
norma-norma bagi hidup keagamaan sendiri juga, umpamanya tentang puasa, yang
tidak dapat disamakan dengan kaidah-kaidah hukum).
2)Kaidah-kaidah sopan santun mengatur kehidupan bersama sebagai bagian suatu
kebudayaan, namun tidak mengaturnya secara hukum, umpamanya peraturan bagi
upacara-upacara perkawinan, adat istiadat pada kelahiran anak-anak dan
sebagainya.

Perlu kita insyaf juga bahwa hukum mungkin dimengerti dalam arti lain, yakni untuk menunjukkan suatu aturan hidup yang sesuai dengan cita-cita orang tentang hidup bersama. Arti hukum ini kiranya timbul pada orang yang merasa diperlakukan secara tidak adil, sehingga muncullah perselisihan tentang tanah, jabatan, pajak dan sebagainya. Bila orang menuntut hukum di depan pengadilan, mereka sebenarnya menuntut keadilan, lain tidak (pengadilan memang untuk keadilan). Disini jelas bahwa harus dibedakan antara hukum riil (undang-undang dan peraturan lainnya) dan hukum idiil (keadilan).

Istilah-istilah umum dibidang ilmu hukum:
•Tata hukum/tatanan hukum (rechtsorde): keseluruhan hidup bersama sejauh diatur
oleh hukum.
•Perundang-undangan (wetgeving): keseluruhan peraturan yang berlaku dalam suatu
negara tertentu.
•Tata tertib (orde): disiplin hidup sebagai akibat tata hukum.
•Fakta hukum (rechtsfeiten): peristiwa-peristiwa yang diatur oleh hukum.
•Sanksi (sanctie): peraturan tentang pelanggaran.
•Hukum (straf): akibat tindakan yang melanggar hukum. Tindakan disebut dasar
hukum; hukum akibat hukum.

Pengertian tentang hukum tidak selalu sama. Hal ini berkaitan dengan perubahan pandangan hidup dari zaman ke zaman.

Kiranya sepantasnya dibedakan antara dua pandangan terhadap hukum, yang muncul dalam sejarah dan yang cukup berbeda satu sama lain, yakni pandangan zaman dulu atau tradisional dan pandangan zaman modern.

Sejak awal zaman modern (abad ke 15) banyak orang secara spontan menyamakan hukum dengan hukum negara. Hukum adalah undang-undang. Akan tetapi secara tradisional bukan demikian halnya. Secara tradisional hukum lebih –lebih dipandang sebagai bersifat idiil atau etis. Pada zaman klasik (abad ke-6 SM – abad ke-5 Masehi) hukum ditanggapi sebagai cermin aturan alam semesta; pada abad-abad pertengahan (abad ke-5 -15)hukum yang dituju adalah peraturan-peraturan yang memancarkan ketentuan-ketentuan Allah.

Oleh sebab hukum sudah menjadi bahan refleksi sejak dahulu kala, maka kegiatan
berpikir kita tidak dapat bertolak dari titik nol. Mau tidak mau pemikiran kita merupakan lanjutan pemikiran tentang hukum pada zaman dulu.

Dilihat secara khusus dari pihak perkembangan filsafat, kebudayaan dapat dibagi dalam zaman-zaman sebagai berikut :
I.Zaman klasik (abad ke-6 SM – abad ke-5 Masehi)
II.Abad pertengahan (abad ke-5 – abad ke-15)
III.Zaman baru atau modern (abad ke-15 – abad ke-20)
IV.Masa sezaman (abad ke-20)

Pada abad ke-6 SM negeri Yunani berkembang menjadi pusat kebudayaan bagi negara-negara disekitar Laut Tengah, pertama-tama dibidang kesenian (sastra, seni pahat, arsitektur), kemudian juga dibidang politik dengan diciptakannya suatu pemerintahan demokratis. Kebudayaan ini mencapai puncaknya pada abad ke-4 SM dalam sistem-sistem filsafat Plato dan Aristoteles.

Perkembangan ini dianggap merupakan hasil munculnya “logos” (ratio, budi,roh) pada manusia-manusia yang berbudaya. Berkat “logos” itu cara berpikir orang sudah menjadi agak rasional. Seperti nampak dalam mitos-mitos yang mewarnai religi zaman itu (tentang Zeus, Apollo, Athena dan lain-lain), dan lebih lagi dalam karya kesenian dan aturan “polis” (kota, negara). Pikiran-pikiran filsafat dinilai sebagai penjelmaan istimewa dari “logos”.

Sudah terdapat tanda-tanda kemajuan para sofis pada abad ke-5 SM. Kemudian para filsuf besar pada abad ke-4 SM mulai insyaf tentang peranan manusia dalam membentuk hukum.
•Sokrates menuntut supaya para penegak hukum mengindahkan keadilan sebagai nilai
yang melebihi manusia;
•Plato dan Aristoteles sudah mulai mempertimbangkan, manakah aturan yang adil
yang harus ditujui oleh hukum, walaupun mereka tetap juga mau taat pada
tuntutan-tuntutan alam.

Pada abad ke-4 dan ke-3 SM kebudayaan Yunani disebarkan diseluruh Timur Tengah. Penyebaran ini diawali oleh penyerbuan Aleksander Agung atas semua negara Timur Tengah itu sampai perbatasan India. Zaman itu disebut Zaman Hellenisme (Hellas = Yunani).

Sejak abad ke-3 SM kebudayaan tersebut mulai berpengaruh atas pandangan hidup orang-orang Romawi juga.

sejak abad ke-8 SM, peraturan-peraturan Romawi hanya menyangkut kota Roma sendiri. Tetapi berangsur-angsur peraturan-peraturan negara itu menjadi lebih universal, sebab harus cocok dengan kebutuhan semua wilayah kekuasaan Romawi, yang makin meluas. Peraturan-peraturan yang berlaku secara universal disebut “ius gentium”, yakni suatu hukum yang diterima semua bangsa sebagai dasar suatu kehidupan bersama yang beradab.

Filsafat hukum yang menerangkan dan mendasari sistem hukum tersebut, lebih-lebih bersifat idiil, yakni apa yang dianggap terpenting oleh para tokoh politik dan yuridis zaman itu bukanlah hukum yang telah ditentukan (hukum positif, leges), melainkan hukum yang dicita-cita dan yang dicerminkan dalam leges tersebut (hukum sebagai ius).

Kekaisaran Romawi Barat berakhir pada tahun 476 Masehi. Namun dengan berakhirnya kekuasaan kaisar Romawi itu kebudayaan Yunani-Romawi tidak hilang. Selama Abad-abad Pertengahan kebudayaan itu dilestarikan oleh bangsa-bangsa Eropa dan bangsa Arab.

Hukum Romawi disimpan dan dikembangkan dalam kekaisaran Roma Timur atau Byzantium, lalu diwarisi kepada generasi-generasi selanjutnya dalam bentuk suatu kodeks Hukum. Pada tahun-tahun 528-534 seluruh perundangan kekaisaran Romawi dikumpulkan dalam satu Kodeks atau perintah Kaisar Yustinianus. Kodeks itu dinamakan: Codex Iuris Romani, atau Codex Iustinianus, atau Corpus Iuris Civilis (C.I.C).

Kemudian pada Abad Pertengahan hukum Romawi iitu dipelajari kembali oleh para sarjana universitas-universitas barat, khususnya di Bologna, dan dipraktekkan kembali oleh kaisar-kaisar Jerman.

Akhirnya hukum Romawi itu dijadikan tulang punggung hukum perdata modern dalam “Code Civil” oleh para sarjana Kaisar Napoleon (1804).

Abad Pertengahan (abad ke-5-15) ditandai penyebaran agama-agama besar, yakni agama Kristiani dan Islam. (Agama-agama India, yakni Hindu dan Budha, sudah tersebar diTimur, dari India sampai Jepang, akan tetapi kurang berpengaruh atas tradisi kebudayaan yang diikuti disini).

Agama Kristiani yang telah berkembang pada Abad-abad pertama Masehi, lebih berkembang lagis esudah kekaisaran Romawi dijatuhkan oleh bangsa-bangsa baru; sejak abad ke-5 Masehi agama Kristiani disebarkan diseluruh Eropa.

Agama Islam disebarkan di Timur Tengah (kecuali di kekaisaran Romawi Timur/Byzantium, yang bertahan sampai 1453), kemudian juga di Afrika Utara dan Eropa Selatan sejak Abad ke-7 Masehi (622).

Pewartaan kedua agama itu sangat berpengaruh terhadap seluruh pandangan hidup bangsa-bangsa itu, termasuk juga pandangan terhadap hukum.

Selama abad Pertengahan tolok ukur segala pikiran orang adalah kepercayaan bahwa aturan semesta alam telah ditetapkan oleh Allah Sang Pencipta. Sesuai dengan kepercayaan itu hukum pertama-tama dipandang sebagai suatu aturan yang berasal dari Allah. Oleh sebab itu dalam membentuk hukum positif manusia sebenarnya hanya ikut mengatur hidup. Hukum yang ditetapkannya harus dicocokkan dengan aturan yang telah ada, yakni dalam penentuan-penentuan agama. Selayaknya hukum itu disebut bersifat idiil, yakni mendapat akarnya dalam ideal hidup sebagaimana disampaikan dalam agama.

Hukum yang dibentuk mendapat akarnya dalam agama, atau secara langsung atau secara tidak langsung.

Menurut agama Islam hukum berhubungan dengan wahyu secara langsung (Al-Syafi’i dan lain-lain), sehingga hukum agama Islam dipandang sebagai bagian wahyu (Syari’ah).

Menurut agama Kristiani hukum berhubungan dengan wahyu secara tidak langsung (Augustinus, Thomas Aquinas), yakni hukum yang dibuat manusia, disusun dibawah inspirasi agama dan wahyu.

Pengertian hukum yang berbeda ini ada konsekuensinya dalam pandangan terhadap hukum alam. Para tokoh Kristiani cenderung untuk mempertahankan hukum alam sebagai norma hukum, akan tetapi bukan lagi karena itulah alam, melainkan oleh sebab alam itu merupakan ciptaan Tuhan. Menurut Thomas Aquinas aturan alam tidak lain dari partisipasi (pengambil bagian) aturan abadi (lex aeterna) yang ada pada Tuhan itu sendiri. Para tokoh agama Islam lebih cnderung mengunggulkan hukum agama, tanpa pengantaraan suatu hukum alam yang bagi banyak orang kurang jelas artinya. Pemikiran tentang arti dan nilai hukum alam akan mewarnai debat-debat para pemikir tentang hukum pada abad-abad yang berikut.

Sejak Abad Pertengahan dalam tradisi filsafat hukum lima hukum disebut:
1.Hukum Abadi (lex aeterna): rencana Allah tentang aturan semesta alam. Hukum
abadi itu merupakan suatu pengertian teologis tentang asal mula segala hukum,
yang kurang berpengaruh atas pengertian hukum lainnya.
2.Hukum Ilahi Positif (lex divina positiva): hukum Allah yang terkandung dalam
wahyu agama, terutama mengenai prinsip-prinsip keadilan.
3.Hukum Alam (lex naturalis): hukum Allah sebagaimana nampak dalam aturan
semesta melalui akal budi manusia.
4.Hukum Bangsa-Bangsa (ius gentium): hukum yang diterima oleh semua atau
kebanyakan bangsa. Hukum itu yang berasal dari hukum Romawi, lambat laun
hilang sebab diresepsi dalam hukum positif.
5.Hukum Positif (lex humana positiva): hukum sebagaimana ditentukan oleh yang
berkuasa; tata hukum negara. Hukum ini pada zaman modern ditanggapi sebagai
hukum yang sejati.

Bila mana pengertian hukum tradisional lebih-lebih bersifat idiil, pengertian hukum pada zaman modern (dari abad ke-15 sampai abad ke-20) lebih-lebih bersifat empiris. Hal ini berarti bahwa:
•Tekanan tidak diletakkan lagi pada hukum sebagai suatu tatanan ideal (hukum
alam), melainkan pada hukum yang dibentuk manusia sendiri, entah itu raja entah
itu rakyat, yakni hukum positif, tat hukum negara. Hukum terjalin dengan
politik negara.
•Tata hukum negara diolah oleh para sarjana hukum secara lebih ilmiah.
•Dalam membentuk tata hukum makin banyak dipikirkan tentang fakta-fakta empiris,
yakni kebudayaan bangsa dan situasi sosio-ekonomis masyarakat yang bersangkutan

Menurut para ahli sejarah terdapat beberapa faktor yang menandakan datangnya suatu zaman baru, yang disertai suatu mentalitas baru juga. Titik tolaknya ialah kenyataan bahwa pada abad ke-15 orang-orang terdidik di Italia mulai menimba inspirasi segar pada zaman klasik, yakni pada kebudayaan Yunani dan Romawi kuno. Sebab itu zaman baru itu, yang merupakan awal zaman modern, disebut zaman Renaissance (kelahiran kembali).

Pada zaman itu hidup manusia mengalami banyak perubahan. Bila pada abad Pertengahan perhatian orang masih diarahkan kepada dunia akhirat dan keselamatan manusia pada Tuhan, pada zaman baru pikiran orang-orang berpaling ke hidup manusia di dunia. Maka Renaissance itu adalah “penemuan kembali dunia dan manusia”

Perubahan pandangan ini berpengaruh juga atas agama, terutama dalam timbulnya Reformasi agama Kristiani, yang menghasilkan protestan.

No comments:

Post a Comment