Thursday, May 6, 2010

HAK PERSEROAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Martono Anggusti 
Bismar Nasution**
Sunarmi**
Mahmul Siregar**

ABSTRAK

Perdebatan panjang tentang kedudukan corporate social responsibility (CSR) apakah sebagai tanggungjawab moral perusahaan yang bersifat kederamawanan (charity) atau tanggungjawab hukum yang bersifat wajib (mandatory) dengan tegas dijawab oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 74 ayat (1) UUPT secara imperative menetapkan tanggungjawab sosial dan lingkungan sebagai kewajiban hukum perseroan terbatas yang dikuatkan dengan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perseroan terbatas. Namun meskipun demikian, regulasi terhadap CSR berdasarkan Pasal 74 UUPT tersebut tidak mengakhiri seluruh perdebatan dan cenderung menimbulkan perdebatan baru yang belum terjawab. Pasal 74 ayat (1) tidak menetapkan kategori secara umum dan multi-interprestasi tentang perseroan terbatas yang wajib melaksanakan CSR. Demikian pula ayat (2) yang menyatakan bahwa pelaksanaan CSR yang memperhatikan kepatutan dan kewajaran adalah regulasi yang berkarakter ambigu. Secara umum Pasal 74 meregulasi CSR dalam satu sudut pandang saja, yakni kewajiban perusahaan, tetapi tidak meregulasi peran dan tanggungjawab pihak lain yang juga terkait dengan pencapaian sasaran CSR, seperti pemerintah dan masyarakat.
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriftif analitis. Data berupa bahan hukum yang dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi kepustakaan dianalisis secara kualitatif dengan cara interprestasi data yang dibantu dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan praktek CSR di negara-negara lain yang ditelaah melalui studi kepustakaan. Kesimpulan dirumuskan dengan mempergunakan logika berfikir yang bersifat deduktif.
Pasal 74 UUPT yang menetapkan CSR sebagai tanggungjawab dan kewajiban hukum perseroan terbatas yang dianggarkan sebagai beban biaya perseroan serta pelaksanaannya memperhatikan kepatutan dan kewajaran, adalah regulasi yang bersifat ambigu. UUPT tidak menjelaskan standar kepatutan dan kewajaran dalam pelaksanaan CSR yang wajib diperhatikan perseroan terbatas yang wajib CSR. Regulasi ini akan menyulitkan jika Pemerintah adalah pihak yang menetapkan standar kepatutan dan kewajaran tersebut, karena untuk mencapai regulasi yang berkeadilan, Pemerintah harus menetapkan standar kepatutan dan kewajaran tersebut dengan variasi yang berbeda-beda karena adanya ukuran perusahaan, kondisi kemampuan keuangan, kondisi stakeholder perusahaan, rencana pengembangan perusahaan dan kondisi perekonomian baik secara mikro maupun makro. Di samping itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa perspektif yang dipergunakan Pasal 74 UUPT justru mereduksi makna CSR. Pasal 74 UUPT hanya memandang CSR fokus pada sejumlah dana yang wajib dianggarkan perseroan terbatas, padahal tanggungjawab moral dan etik perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat lebih dari sekedar kewajiban mengalokasikan anggaran khusus untuk CSR. Yang terpenting adalah menstimulasi perusahaan menjadikan CSR sebagai paradigm dalam menjalankan perusahaan yang tercermin dalam setiap program dan aktivitas perusahaan. Meregulasi CSR semata-mata sebagai kewajiban financial perusahaan, justru akan mendorong perusahaan memandang CSR dalam standar yang minimum, artinya tanggungjawab tersebut telah terpenuhi hanya dengan menyediakan sejumlah uang dalam anggaran perusahaan. Demikian pula bahwa Pasal 74 tidak meregulasi secara jelas peran dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat setempat, padahal keberhasilan CSR sangat ditentukan oleh kerjasama efektif antara tripartite (pemerintah, perusahaan, dan masyarakat).
Berdasarkan kesimpulan tersebut disarankan agar Pemerintah segera mengeluarkan peraturan pelaksana Pasal 74, memberikan fleksibiltas kepada perseroan terbatas untuk menetapkan standar kepatutan dan kewajaran dalam pelaksanaan CSR, serta mengatur secara tegas dan berkeadilan peran dan tanggungjawab tripartite (pemerintah, perusahaan dan masyarakat setempat). Peraturan pelaksana tersebut disusun dengan memperhatikan aspek rasa keadilan (fairness), keseimbangan hak dan kewajiban (balance), kepastian tentang status dan definisi (clearity of status and definition), terbuka (transparence), dan akomodatif terhadap semua kepentingan (accommodative), sehingga diharapkan regulasi CSR bermanfaat secara menyeluruh bagi pembangunan ekonomi nasional.

_____________________________

Kata Kunci : - Hak Perseroan
- Tanggungjawab masyarakat
- Tanggungjawab sosial dan lingkungan


KATA PENGANTAR

Puji syukur diucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah mengijinkan penulis untuk menyelesaikan penyusunan Tesis ini dengan judul “ Hak Perseroan Dan Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”.
Tesis ini dibuat sebagai salah satu syarat dalam menyelesaikan Program Studi Magister Ilmu Hukum, Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Sumatera Utara.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik semasa mengikuti perkuliahan, pelaksanaan dan penyusunan tesis ini, terutama penulis ucapkan terima kasih kepada :
1. Ibu Prof. Dr. Ir. T. Chairun Nisa B., Msc, selaku Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara.
2. Bapak Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH, selaku Pembimbing Utama Penulis yang juga sebagai Ketua Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana USU dan Ibu Dr. Sunarmi, SH, M. Hum, selaku Pembimbing II dan Bapak Dr. Mahmul Siregar, SH, M. Hum, selaku Pembimbing III, yang telah banyak memberikan masukan dan arahan dalam penyelesaian penulisan tesis ini.
3. Semua Staf Pengajar Program Studi Magister Ilmu Hukum, Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Sumatera Utara yang telah memberikan ilmu dan pengetahuannya kepada penulis selama mengikuti proses perkuliahan.
4. Rekan-rekan sesama mahasiswa dan semua pihak yang terkait.
5. Papa tercinta Effendy (Almarhum) dan mama tercinta Herawaty dan istri saya, Mily serta anak-anak dan calon menantu saya, Yansen Anggusti (anak), Yosin Anggusti (anak) dan Suriyanti (calon menantu) yang memberikan dorongan dan semangat.
Akhirnya penulis berharap tulisan tesis ini dapat bermanfaat bagi pengembangan keilmuan dan atas segala masukan serta saran untuk penyempurnaan tesis ini, penulis mengucapkan terima kasih.

Medan, 29 Januari 2009

Penulis,






Martono Anggusti



HAK PERSEROAN DAN TANGGUNG-JAWAB MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG-JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Tanggung-Jawab sosial Perusahaan dalam teori ekonomik klasik, sebuah perusahaan bertindak secara bertanggung-jawab sosial jika perusahaan itu menggunakan sumber-sumber daya seefisien mungkin untuk menghasilkan barang dan jasa yang diinginkan oleh masyarakat pada harga yang para konsumen bersedia membayar. Akan tetapi, pendapat Adam Smith; Dunia usaha dan orang-orang bisnis telah melakukan modifikasi kepada prinsip pemaksimuman profit yang kaku itu untuk memberi perhatian kepada keprihatinan sosial . Tetapi doktrin Darwinisme sosial berprinsip survival of the fittest – hukum rimba. Pada awalnya diskursus mengenai CSR selalu mengarah pada suatu kondisi dilematis antara shareholder’s values yang dihasilkan perusahaan dan upaya memaksimalkan kepentingan publik, good corporate citizen. A review of Fortune 500 web sites also indicates that a majority now have special reports on giving.
Beberapa hal yang perlu kita ketahui antara lain tentang evolusi dan definisi CSR, hubungan CSR dengan Good Corporate Governance (GCG), konsep Sustainable Development, konsep Triple Bottom Line dan prinsip-prinsip atau pedoman pelaksanaan CSR. Perilaku (tindakan) adalah berorientasi tujuan (goal oriented behaviour). Maslow’s Hierarchy of Needs, yaitu Kebutuhan Fisiologis, Kebutuhan Rasa Aman dan Keamanan, Kebutuhan Sosial, Kebutuhan Ego, Aktualisasi Diri. Karena, selain terdapat ketimpangan ekonomi antara pelaku usaha dengan masyarakat disekitarnya, kegiatan operasional perusahaan umumnya juga memberikan dampak negatif, misalnya eksploitasi sumber daya dan rusaknya lingkungan disekitar operasional perusahaan. Itulah yang kemudian melatar-belakangi munculnya konsep CSR yang paling primitif : kedermawanan yang bersifat karitatif. Gema CSR semakin terasa pada tahun 1960-an saat dimana secara global, masyarakat dunia telah pulih dari Perang Dunia II, dan mulai menapaki jalan menuju kesejahteraan. Pada waktu itu, persoalan-persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang semula terabaikan mulai mendapatkan perhatian lebih luas dari berbagai kalangan. Persoalan ini telah mendorong berkembangnya beragam aktivitas yang terkait dengan pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan dengan mendorong berkembangnya sektor produktif dari masyarakat.
Gema CSR pada dekade itu juga diramaikan oleh terbitnya buku legendaris yang berjudul “Silent Spring (1962)”. Rachel Louise Carson. Menurut Friedman sebuah korporasi secara kodrati hanya memiliki tujuan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pemegang sahamnya. Apabila tujuan ini tercapai oleh perusahaan, maka sebenarnya fungsi dan tanggungjawab sosial perusahaan telah tercapai berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat. The business of business is business. Munculnya kesadaran kolektif yang mengajarkan bahwa kontiunitas pertumbuhan dunia usaha tidak akan terjadi tanpa dukungan yang memadai dari stakeholder yang meliputi manajer, konsumen, tenaga kerja, dan anggota masyarakat. Inti ajaran kesadaran kolektif adalah dunia usaha tidak akan sejahtera jika stakeholder (pemangku kepentingan)nya juga tidak sejahtera. Kehidupan bisnis dapat berlangsung dalam jangka panjang jika mampu memberi jawaban kepada kebutuhan masyarakat dan memberi masyarakat itu apa yang mereka butuhkan. Keterlibatan bisnis dalam masalah sosial akan menghasilkan kondisi lingkungan yang lebih baik (kondusif) bagi pengelolaan bisnis dalam jangka panjang. struktur pengelolaan perusahaan yang baik (Good Coorporate Governance atau GCG) juga sangat dipengaruhi oleh budaya dan sistem hukum yang diadopsi oleh suatu negara. E.Merrick Dodd meyakini bahwa perusahaan adalah kuasi entitas publik yang tidak hanya punya kewajiban dan tanggungjawab pada suatu kelompok tapi juga kepada banyak pihak (pihak yang berkepentingan).
Konsep CSR yang paling primitif : kedermawanan yang bersifat karitatif . Gema CSR semakin menguat seiring munculnya globalisasi ekonomi global sejak berakhirnya Perang Dunia II yang mendorong timbulnya transisi sistem ekonomi yang akan dialami oleh suatu negara dari perencanaan negara menuju sistem pasar.
Pada awal abad kedua-puluh Lester Thurow mengatakan bahwa hal tersebut bertolak dari pergeseran mainstream tentang kapitalisme pada saat itu. Menurutnya, kapitalisme saat itu tidak hanya berkutat pada masalah ekonomi, namun juga memasukkan unsur sosial dan lingkungan yang menjadi basis apa yang disebut dengan sustainable society. Terobosan besar konteks CSR ini dilakukan oleh John Elkington melalui konsep “3P” (profit, people, dan planet) atau disebut juga TBL (The triple Bottom Line), Economic. Social, Environmental. Definisi CSR sangat menentukan pendekatan audit program CSR. Sayangnya, belum ada definisi CSR yang secara universal diterima oleh berbagai lembaga. ISO 26000 mengenai Guidance on Social Responsibility juga memberikan definisi CSR. Meskipun pedoman CSR standard internasional ini baru akan ditetapkan tahun 2010, draft pedoman ini bisa dijadikan rujukan. Menurut ISO 26000, CSR adalah:
Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan- keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh.
Di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) CSR sudah diperkenalkan oleh UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. CSR bagi BUMN adalah implementasi fungsi BUMN sebagai agent of development. Meskipun dalam UU BUMN tidak diterakan dengan tegas adanya CSR namun Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU BUMN imperative menegaskan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian labanya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 88 UU BUMN ini kemudian diatur dalam Kepmen BUMN No. Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Pelaksanaan Bina Lingkungan jo. SE Menteri BUMN No. 433/MBU/2003 tanggal 16 September 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Pola ini mengalami perubahan dengan diundangkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 huruf (b) UUPM menetapkan kewajiban bagi setiap perusahaan penanaman modal untuk melaksanakan tanggungjawab sosial. Yang dimaksud dengan “tanggungjawab sosial perusahaan” dalam UUPM adalah tanggungjawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Ketegasan tentang CSR kemudian ditemukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 UUPT mencoba mengakhiri perdebatan tentang CSR sebagai tindakan sukarela perusahaan atau sebuah kewajiban hukum yang imperative (wajib dilaksanakan), dengan mengatur sebagai berikut :
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah .

Meskipun UUPT lebih tegas dan jelas dibandingkan UUPM, namun Pasal 74 UUPT tersebut tidak menutup ruang bagi perdebatan akademik tentang kewajiban CSR bagi perusahaan. Setidaknya ada 2 (dua) masalah menarik yang menyebabkan CSR versi Pasal 74 UUPT tersebut perlu dikaji, yakni : Pertama, Peraturan pelaksana dari Pasal 74 tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (4) belum diterbitkan oleh Pemerintah. Kedua, Pasal 74 ayat (2) UUPT memberikan batasan pelaksanakaan CSR dengan berpedoman pada kepatutan dan kewajaran, yang sampai saat ini belum terdefinisi.
Pasal 74 UUPT menjawab keraguan tentang CSR sebagai sebuah tindakan sukarela atau kewajiban hukum. Namun, Pasal 74 tidak menyelesaikan seluruh permasalahan terkait CSR. Beberapa permasalahan terkait CSR masih penting untuk dikaji secara akademik, karena beberapa alasan :
Pertama, UUPT mewajibkan CSR bagi seluruh perusahaan perseroan terbatas dengan metode pelaksanaan dianggarkan sebagai beban biaya perusahaan. Hal ini berarti Pasal 74 UUPT tidak membedakan antara PT yang memperoleh laba positif dengan PT yang menderita kerugian. Permasalahannya adalah adilkah bagi perusahaan (PT) yang menderita kerugian atau laba yang tidak positif dibebani biaya CSR ?, Adilkah perusahaan dibebani CSR dalam kondisi iklim usaha yang tidak kondusif dan biaya yang sangat tinggi (high cost economy) bagi dunia usaha di Indonesia. Cukup adilkah peraturan perundang-undangan membebani perusahaan dengan CSR dengan ketersediaan infrastruktur usaha yang kurang memadai ?. Sementara disisi lain perusahaan sudah cukup terbebani dengan sejumlah kewajiban finansial seperti perpajakan, retribusi, dan pungutan-pungutan lainnya.
Kedua, jika CSR diwajibkan dengan asumsi bahwa masyarakat terangkat kesejahteraannya dan dengan demikian stabilitas usaha menjadi lebih baik, maka bagaimana jika masyarakat tidak mengerti hal tersebut. Bagaimana jika CSR telah dijadikan beban biaya perusahaan, tetapi masyarakat tetap tidak mendukung terwujudnya stabilitas dunia usaha. Dengan kata lain, CSR tidak mengatasi permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar perusahaan. Bagaimana sebenarnya peran dan tanggungjawab masyarakat sebagai penerima (beneficier) dari dana CSR.
Ketiga, bagaimana pelaksanaan kewajiban CSR yang memenuhi rasa kepatutan dan wajar bagi perusahaan, sehingga pelaksanaan kewajiban CSR tersebut justru tidak menjadi kontraproduktif bagi dunia usaha di Indonesia yang harus menghadapi persaingan yang semakin tajam dalam lemahnya daya saing Indonesia di dunia internasional.
Keempat, alih-alih memberdayakan masyarakat, CSR malah berubah menjadi Candu (menimbulkan ketergantungan pada masyarakat), Sandera (menjadi alat masyarakat memeras perusahaan) dan Racun (merusak perusahaan dan masyarakat).
Terkait dengan permasalahan tersebut, menarik untuk dikemukakan pandangan pakar ekonomi pembangunan Amerika, Thomas Jones. Inti pelaksanaan kewajiban CSR adalah adanya korelasi positif antara peran perusahaan dalam merealisasikan tanggung-jawab sosial dan peningkatan kinerja keuangan perusahaan tersebut. Dekade 1990 adalah periode dimana CSR dianggap sebagai jembatan dan memperkecil jurang antara lapisan masyarakat kaya dan miskin diberbagai pelosok dunia, logika sederhananya adalah bahwa tidak akan ada perusahaan yang dapat maju apabila ditengah masyarakat miskin atau lingkungan yang tidak menunjang eksistensinya. Pada prinsipnya hubungan yang saling menguntungkan (mutually beneficial). Artinya perusahaan harus memberikan kompensasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, namun dilain pihak karyawan pun dituntut untuk memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemajuan perusahaan . Perusahaan membutuhkan masyarakat yang semakin meningkat kualitas hidupnya, potensi kewirausahaan serta lingkungannya demi menunjang eksistensi usaha dimasa depan.

Pasal 74 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada dasarnya telah mengakhiri perdebatan tentang wajib tidaknya CSR (TJSL) bagi perusahaan perseroan terbatas. UU ini secara imperative menegaskan bahwa CSR adalah sebuah kewajiban hukum bagi perusahaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Undang-undang. Namun meskipun demikian, Pasal 74 UUPT tersebut tidak mengakhiri perdebatan tentang bentuk penerapan kewajiban CSR yang memenuhi rasa keadilan bagi perusahaan. Perdebatan tersebut masih terbuka karena Pasal 74 UUPT tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan CSR dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang pelaksanaannya lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kepatutan dan kewajaran sebagai dasar pelaksanaan CSR semestinya tidak hanya didasarkan pada kondisi internal perusahaan, tetapi juga harus dikaitkan dengan situasi dan kondisi eksternal perusahaan. Oleh karena itu, pengaturan pelaksanaan CSR lebih lanjut harus bisa menempatkan secara berkeadilan tidak saja kewajiban perusahaan, tetapi juga hak-hak perusahaan dan tanggung-jawab pihak eksternal perusahaan yang terkait langsung dengan TJSL, yakni masyarakat (as benefeciary parties).
Sehubungan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah telah memenuhi rasa keadilan menetapkan CSR sebagai beban kewajiban perusahaan ditengah iklim usaha yang belum kondusif serta banyaknya beban yang ditanggung dunia usaha di Indonesia ?
2. Bagaimana pengaturan CSR yang sesuai dengan kepatutan dan kewajaran?
3. Apa yang menjadi hak perusahaan dengan adanya beban kewajiban CSR dan tanggung-jawab masyarakat dalam pelaksanaan CSR agar penerapannya bermanfaat baik bagi pemerintah, masyarakat dan perusahaan ?

C. Tujuan Penelitian
Pada dasarnya tujuan tesis ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan tepat tentang permasalahan-permasalahan yang telah dirumuskan. Secara khusus tujuan penelitian tesis ini adalah sebagai berikut :
1. Menganalisis kewajiban CSR atau tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dari perspektif rasa keadilan terhadap perusahaan yang dibebani kewajiban.
2. Menemukan pemahaman yang tepat tentang unsur kepatutan dan kewajaran dalam pelaksanaan kewajiban CSR berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Menganalisis penerapan CSR yang berimbang antara hak dan kewajiban perusahaan dan masyarakat demi tercapainya tujuan pelaksanaan CSR baik bagi perusahaan dan masyarakat pada umumnya.

D. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian ini dapat dikategorikan sebagai manfaat teoritis dan manfaat praktis. Secara teoritis, penelitian bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya ilmu hukum perusahaan, lebih khusus lagi terkait dengan penerapan teori-teori hukum terkait pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Secara praktis, penelitian ini diharapkan membawa manfaat sebagai berikut:
1. Sebagai bahan masukan bagi Pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana lebih lanjut terkait pelaksanaan kewajiban CSR bagi perseroan terbatas.
2. Memberikan pemahaman yang dianggap tepat kepada masyarakat agar memahami peran dan tanggungjawabnya dalam pencapaian sasaran pelaksanaan kewajiban CSR bagi perusahaan perseroan terbatas.
3. Memberikan pemahaman yang tepat tentang kerjasama saling menguntungkan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat terkait pelaksanaan CSR.
4. Memberikan pemahaman kepada dunia usaha tentang pentingnya peran perusahaan bagi masyarakat melalui pelaksanaan CSR.

E. Keaslian Penelitian
Berdasarkan penelusuran terhadap judul penelitian tesis yang ada pada Program Megister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera ditemukan sedikitnya 2 (dua) judul tesis terkait tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR yakni: (1). Tesis atas nama Ika Safithri dengan judul Analisis Hukum terhadap Pengaturan Corporate Social Responbility (CSR) pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan (2). Implementasi Corporate Social Responbility (CSR) pada Masyarakat Lingkungan PTPN IV atas nama Edi Syahputra.
Tesis ini berbeda dengan kedua tesis tersebut diatas. Tesis yang pertama fokus pada penerapan CSR berdasarkan UUPT, tetapi tidak membahas tentang keadilan penerapan CSR dan mengenai peran dan tanggungjawab masyarakat dalam pelaksanaan konsep CSR. Sementara tesis yang kedua lebih mengarah pada penerapan konsep CSR terhadap BUMN dalam bentuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di lingkungan PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero)
Oleh karena itu, keaslian tesis ini dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan asas-asas keilmuan yang harus dijunjung tinggi yaitu kejujuran, rasional, objektif serta terbuka. Hal ini merupakan implikasi etis dari proses menemukan kebenaran ilmiah sehingga dengan demikian penelitian ini dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya secara ilmiah, keilmuan dan terbuka untuk kritisi yang sifatnya konstruktif (membangun).

F. Kerangka Teori dan Konsep
1. Kerangka Teori
Untuk melihat relevansi CSR (Coorporate Social Responsibility) dalam bisnis, sebuah teori atau aliran etika yang punya relevansi yang sangat kuat untuk dunia bisnis, yaitu utilitarianisme. Dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting sebagai sarana untuk merangkum serta memahami masalah secara lebih baik. Hal-hal yang semula tampak tersebar dan berdiri sendiri bisa disatukan dan ditunjuk kaitannya satu sama lain secara bermakna. Teori memberikan penjelasan melalui cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakannya.
Kerangka teori tesis ini mengunakan teori utilitas (utilitarisme) yang dipelopori oleh filsuf Inggeris Jeremy Bentham (1748-1832) , dan selanjutnya Utilitarisme diperhalus dan diperkukuh lagi oleh fisuf Inggeris besar, John Stuart Mill (1806–1873), dalam bukunya Utilitarianism (1864) .
Jeremy Bentham dalam karya tulisnya “An Introduction to the Principles of Morals and Legislation” menyebutkan :
Alam telah menempatkan umat manusia dibawah kendali dua kekuasaan, rasa sakit dan rasa senang. Hanya keduanya yang menunjukkan apa yang seharusnya kita lakukan, dan menentukan apa yang akan kita lakukan. Standar benar dan salah disatu sisi, maupun rantai sebab akibat pada sisi lain, melekat erat pada dua kekuasaan itu. Keduanya menguasai kita dalam semua hal yang kita lakukan, dalam semua hal yang kita ucapkan, dalam semua hal yang kita pikirkan: setiap upaya yang kita lakukan agar kita tidak menyerah padanya hanya akan menguatkan dan meneguhkannya. Dalam kata-kata seorang manusia mungkin akan berpura-pura menolak kekuasaan mereka. Azas manfaat (utilitas) mengakui ketidakmampuan ini dan menganggapnya sebagai landasan sistem tersebut, dengan tujuan merajut kebahagiaan melalui tangan nalar dan hukum. Sistem yang mencoba untuk mempertanyakannya hanya berurusan dengan kata-kata ketimbang maknanya dengan dorongan sesaat ketimbang nalar, dengan kegelapan ketimbang terang.

Bentham menjelaskan lebih jauh bahwa asas manfaat melandasi segala kegiatan berdasarkan sejauh mana tindakan itu meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan itu; atau, dengan kata lain meningkatkan atau melawan kebahagiaan itu. Secara lebih konkret, dalam kerangka etika utilitarianisme dapat dirumuskan 3 (tiga) kriteria objektif yang dapat dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai suatu kebijaksanaan atau tindakan.
Kriteria Pertama, manfaat, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
Kriteria Kedua, manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat besar (atau dalam situasi tertentu lebih besar) dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternatif lainnya. Atau kalau yang dipertimbangkan adalah soal akibat baik dan akibat buruk dari suatu kebijaksanaan atau tindakan, maka suatu kebijaksanaan atau tindakan dinilai baik secara moral kalau mendatangkan lebih banyak manfaat dibandingkan dengan kerugian. Dalam situasi tertentu, ketika kerugian tidak bisa dihindari, dapat dikatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang menimbulkan kerugian terkecil (termasuk kalau dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh kebijaksanaan atau tindakan alternatif).
Kriteria Ketiga, menyangkut pertanyaan manfaat terbesar untuk siapa, Untuk saya atau kelompokku, atau juga untuk semua orang lain yang terkait, terpengaruh dan terkena kebijaksanaan atau tindakan yang akan saya ambil?. Dalam menjawab pertanyaan ini, etika utilitarianisme lalu mengajukan kriteria ketiga berupa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Jadi, suatu kebijaksanaan atau tindakan dinilai baik secara moral kalau tidak hanya mendatangkan manfaat terbesar, melainkan kalau mendatangkan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Sebaliknya, kalau ternyata suatu kebijaksanaan atau tindakan tidak bisa mengelak dari kerugian maka kebijaksanaan atau tindakan itu dinilai baik kalau membawa kerugian yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.
Dalam ekonomi, etika utilitarianisme juga relevan dalam konsep efisiensi ekonomi. Prinsip efisiensi menekankan agar dengan menggunakan sumber daya (input) sekecil mungkin dapat dihasilkan produk (output) sebesar mungkin. Satu pokok yang perlu dicatat adalah bahwa baik etika utilitarianisme maupun analisis keuntungan dan kerugian pada dasarnya menyangkut kalkulasi manfaat. Hanya saja, apa yang dikenal dalam etika utilitarianisme sebagai manfaat (utility), dalam bisnis diterjemahkan sebagai keuntungan. Maka, prinsip maksimalisasi manfaat ditransfer menjadi maksimalisasi keuntungan. Sasaran akhir yang hendak dicapai adalah the greatest net benefits atau the lowest net costs.
Persoalan pokok menyangkut pertanyaan tujuan keuntungan untuk siapa? Jawabannya adalah bagi sebanyak mungkin pihak terkait yang berkepentingan, yang berarti juga bagi keuntungan dan kepentingan perusahaan tersebut. Yang juga perlu mendapat perhatian adalah bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek finansial, melainkan juga aspek-aspek moral: hak dan kepentingan konsumen, hak karyawan, kepuasan konsumen, dan sebagainya, karena itu benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah long term net benefits. Dalam kerangka etika Adam Smith, simpati moral perlu dilengkapi dengan mekanisme penonton tak berpihak (the impartial spectator), yang tidak lain adalah posisi netral dari orang ketiga yang akan melihat persoalan yang ada dari sebuah perspektif yang netral dan objektif .
Utilitarisme disebut lagi suatu teleologis (dari kata Yunani telos = tujuan), sebab menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan diperoleh dengan dicapainya tujuan perbuatan . Perbuatan yang memang bermaksud baik tetapi tidak menghasilkan apa-apa, menurut utilitarisme tidak pantas disebut baik. Teori utilitas merupakan pengambilan keputusan etika dengan pertimbangan manfaat terbesar bagi banyak pihak sebagai hasil akhirnya (the greatest good for the greatest number). Artinya, bahwa hal yang benar didefinisikan sebagai hal yang memaksimalisasi apa yang baik atau meminimalisir apa yang berbahaya bagi kebanyakan orang. Semakin bermanfaat pada semakin banyak orang, perbuatan itu semakin etis. Dasar moral dari perbuatan hukum ini bertahan paling lama dan relatif paling banyak digunakan. Utilitarianism (dari kata utilis berarti manfaat) sering disebut pula dengan aliran konsekuensialisme karena sangat berorientasi pada hasil perbuatan .
Perlu dipahami kalau utilitarisme sangat menekankan pentingnya konsekuensi perbuatan dalam menilai baik buruknya. Kualitas moral suatu perbuatan, baik buruknya tergantung pada konsekuensi atau akibat yang dibawakan olehnya. Jika suatu perbuatan mengakibatkan manfaat paling besar, artinya paling memajukan kemakmuran, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat, maka perbuatan itu adalah baik. Sebaliknya, jika perbuatan membawa lebih banyak kerugian daripada manfaat, perbuatan itu harus dinilai buruk. Konsekuensi perbuatan disini memang menentukan seluruh kualitas moralnya . Prinsip utilitarian menyatakan bahwa : “An action is right from an ethical point of view if and only if the sum total of utilities produced by that act is greater than the sum total of utilities produced by any other act the agent could have performed in its place.” (Suatu tindakan dianggap benar dari sudut pandang etis jika dan hanya jika jumlah total utilitas yang dihasilkan dari tindakan tersebut lebih besar dari jumlah utilitas total yang dihasilkan oleh tindakan lain yang dilakukan) .
Dengan dasar teori diatas bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung-jawab sosial perusahaan yang diwajibkan dengan UU No.40/2007 tentang Perusahaan Terbatas, akan menimbulkan minat, manfaat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Perhatian yang terbagi-bagi dan membingungkan itu pada akhirnya merugikan perusahaan karena akan menurunkan kinerja keseluruhan dari perusahaan tersebut. Apakah CSR telah memenuhi etika utilitarianisme maupun kebijaksanaan dan kegiatan bisnis yang sama-sama bersifat teleologis. Artinya, keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasarkan baik buruknya suatu keputusan (keputusan etis untuk utiliarisme dan keputusan bisnis untuk kebijaksanaan bisnis) pada tujuan atau akibat atau hasil yang akan diperoleh ,dan Apakah CSR yang semulanya berbentuk goodwill dan dirubah menjadi kewajiban dalam Undang-Undang dapat memenuhi unsur-unsur keuntungan bagi sebanyak mungkin pihak terkait yang berkepentingan.
Bagaimanakah aturan hukum (ketentuan CSR) yang dapat membawa manfaat pada pembangunan ekonomi ? Terkait hal ini, maka sangat relevan untuk menganalisisnya dengan menggunakan teori rule of law in economic development. Hasil studi yang dilakukan oleh Burg dan NY. Hart mengemukakan sejumlah syarat yang harus ada pada hukum agar aturan-aturan hukum tersebut bermanfaat dan tidak menghambat pembangunan ekonomi, yakni adanya unsur stabilitas (stability), terprediksi (predictability), berkeadilan (fairness), mengandung unsur pendidikan (education), terdapat kejelasan status dan definisi (clearity of status and definition), akomodatif terhadap berbagai kepentingan di tengah masyarakat (accommodation) dan pengembangan khusus dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer).
Keberadaan Pasal 74 UUPT mengenai CSR dapat dikatakan telah memenuhi syarat predictability karena adanya kepastian tentang kewajiban CSR yang dianggarkan sebagai beban biaya perseroan. Namun unsur ini menjadi tidak tegas karena pemerintah belum menetapkan besaran CSR dalam peraturan pelaksana dari UUPT itu sendiri. Ketidak tegasan ini juga menyebabkan Pasal 74 tersebut menjadi tidak memenuhi syarat clearity of status and definition, karena tidak jelasnya konsep perusahaan yang wajib CSR berdasarkan UUPT dan tidak jelasnya definisi dari kepatutan dan kewajaran dalam pelaksanaan kewajiban CSR. Belum lagi jika dianalisis dengan menggunakan syarat fairness (keadilan), apakah adil bagi perusahaan yang diwajibkan CSR dalam kondisi buruknya iklim usaha dan biaya usaha yang cukup tinggi di Indonesia baik yang berasal dari kewajiban-kewajiban finansial resmi (pajak dan retribusi) maupun pungutan-pungutan yang tidak resmi yang terus membebani dunia usaha. Aspek fairness ini juga akan terkait dengan penentuan porsi anggaran biaya CSR bagi setiap perusahaan yang berbeda kinerja, risiko, dan pendapatan. Apakah pengaturan CSR yang demikian sudah dapat dikatakan sebagai ketentuan yang sudah mengakomodasi secara berkeadilan aspirasi dunia usaha. Keseluruhan pertanyaan tersebut jika tidak terjawab dengan baik, maka ketentuan CSR justru dapat menimbulkan keadaan yang tidak stabil.

2. Kerangka Konsep
Selanjutnya untuk menghindarkan terjadinya kesalahan penafsiran terhadap konsep-konsep hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini, maka perlu dikemukakan definisi operasional sebagai berikut :
1. Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
2. Hak Perseroan adalah manfaat yang diterima perseroan baik secara langsung ataupun tidak langsung sebagai kontraprestasi dari kewajiban yang dilakukan perseroan.
3. Perseroan adalah setiap perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (tertutup) yang didirikan dan tunduk berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4. Masyarakat adalah masyarakat pada umumnya dan masyarakat di sekitar lingkungan tempat berusaha Perseroan.
5. Kerjasama Triparteit adalah kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan sasaran yang optimal dari pelaksanaan kewajiban CSR.
6. Stakeholder adalah seluruh pemangku kepentingan dari sebuah perseroan terbatas, meliputi pemegang saham, pengurus, karyawan (tenaga kerja), pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

G. Metode Penelitian
1. Jenis dan Sifat Penelitian
Untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dipergunakan penelitian hukum normatif-kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Dipilihnya jenis penelitian hukum normatif adalah karena fokus permasalahan penelitian adalah norma hukum yang terdapat dalam hukum positif (peraturan perundang-undangan) terkait perseroan terbatas dan pelaksanaan CSR, termasuk didalamnya kaidah-kaidah hukum dan asas-asas yang mendasari kaidah tersebut. Penelitian ini bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal karena menggunakan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan.
Sesuai dengan sifatnya yang deskriptif analitis, maka penelitian ini diarahkan untuk mengumpulkan data (bahan-bahan hukum) serta fakta-fakta hukum untuk mendapatkan deskripsi yang utuh, menyeluruh dan sistematis atas gejala-gejala hukum dalam pengaturan konsep CSR. Selanjutnya data tersebut dianalisis dan diuraikan secara sistematis dalam bab per bab.

2. Sumber Data
Data utama penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yang dirumuskan, antara lain :
a. Bahan primer, yaitu bahan pustaka yang berisikan pengetahuan ilmiah yang baru ataupun pengertian yang baru tentang fakta yang diketahui maupun mengenai studi gagasan dalam bentuk Undang-undang yaitu Undang-undang nomor. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Bahan Sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti hasil-hasil seminar atau pertemuan ilmiah lainnya, bahkan dokumen pribadi atau pendapat dari kalangan pakar hukum sepanjang relevan dengan objek telaahan penelitian ini.
c. Bahan hukum tertier, yaitu bahan hukum penunjang yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus, majalah maupun dari internet.

3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mendapatkan konsepsi teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek telaahan penelitian ini yang dapat berupa peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya.

4. Metode Analisis Data.
Terhadap bahan hukum, diolah dan dianalisis berdasarkan metode kualitatif yaitu dengan melakukan : Pertama, menemukan makna atau konsep-konsep yang terkandung dalam bahan hukum (konseptualisasi). Konseptualisasi ini dilakukan dengan cara memberikan interpretasi terhadap bahan hukum berupa kata-kata dan kalimat-kalimat ; Kedua, mengelompokkan konsep-konsep yang sejenis atau berkaitan (kategorisasi) ; Ketiga, menemukan hubungan di antara berbagai kategori ; Keempat, hubungan di antara berbagai kategori diuraikan dan dijelaskan. Penjelasan ini dilakukan dengan menggunakan perspektif pemikiran teoritis para sarjana. Kemudian dalam penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif, untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk uraian kalimat.

H. Sistematika Penulisan
Tesis ini terdiri dari lima bab dan tiap-tiap bab dibagi menjadi beberapa sub-bab yang selaras dengan rumusan permasalahan yang hendak ditemukan jawabannya.
Bab I, lazimnya Bab Pendahuluan maka pada Bab I diuraikan tentang latar belakang permasalahan, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, keaslian penelitian, kerangka teori dan kerangka konsep, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II, bab ini pada dasarnya adalah hasil analisis permasalahan pertama penelitian yang diberi judul Aspek Keadilan Dalam Penetapan Kewajiban CSR (Corporate Social Responsibility) Sebagai Kewajiban Hukum Perusahaan. Bab ini dibagi dalam sejumlah sub bab sebagai berikut : analisis tujuan dan manfaat CSR, model penerapan CSR dan motivasi perusahaan, CSR sudah dilaksanakan perusahaan sebelum diwajibkan Undang-Undang, CSR bersifat mandatory kurang memenuhi rasa keadilan bagi dunia usaha dan berdampak terhadap konsumen dan hukum yang mewajibkan CSR harus akomodatif terhadap semua kepentingan.
Bab III, bab ini pada dasarnya adalah hasil analisis permasalahan kedua penelitian yang diberi judul Kepatutan Dan Kewajaran Dalam Pelaksanaan CSR. Bab ini dibagi dalam sejumlah sub bab sebagai berikut : UUPT tidak memberikan batasan yang tegas tentang kepatutan dan kewajaran, meregulasi besaran dana CSR sebagai praktek regulasi yang tidak lazim, Sasaran penggunaan dana CSR, Kompensasi kemudahan perpajakan dari pemerintah dan Kepatutan dan kewajaran ditinjau dari contoh-contoh kasus.
Bab IV, bab ini adalah hasil analisis permasalahan ketiga penelitian yang diberi judul Hak Perseroan dan Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Bab ini dibagi dalam sejumlah sub bab sebagai berikut : Tanggungjawab Perseroan Terbatas dalam pelaksanaan CSR yang bersifat mandatory, hak perusahaan terkait kewajiban CSR, tanggung jawab masyarakat dalam pelaksanaan CSR, dan kerjasama tripartit (Pemerintah – Perusahaan – Masyarakat).
Bab V, adalah bab kesimpulan dan saran. Bab ini berisi kesimpulan-kesimpulan penelitian sebagai jawaban atas rumusan masalah penelitian. Bab ini dibagi dalam dua sub bab, yakni bab kesimpulan dan saran.

ASPEK KEADILAN DALAM PENETAPAN KEWAJIBAN CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) SEBAGAI KEWAJIBAN HUKUM PERUSAHAAN
Kontroversi tentang CSR ternyata tidak berakhir dengan diundangkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Usaha Pemerintah meregulasi CSR dengan menetapkan CSR sebagai kewajiban hukum bagi perusahaan perseroan terbatas melalui Pasal 74 UUPT justru menimbulkan sejumlah permasalahan baru. Kontroversi seputar Pasal 74 UUPT setidaknya beberapa persoalan mendasar.
Pertama, Pasal 74 ayat (1) menetapkan kriteria yang kurang memenuhi rasa keadilan, karena kriteria wajib CSR hanya dikaitkan pada perseroan terbatas yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam atau yang menimbulkan dampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam, sementara perseroan terbatas lain yang tidak termasuk pada dua kriteria utama tersebut tidak wajib CSR meskipun perusahaan tersebut berbentuk perseroan terbatas dan memiliki keuntungan dari kegiatan usahanya. Demikian pula bahwa Pasal 74 ayat (1) tersebut tidak memberikan penjelasan yang tegas mengenai makna bidang usaha yang berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam, sehingga menambah kebingungan dalam memaknai sasaran dari Pasal tersebut.
Kedua, menetapkan CSR sebagai kewajiban perusahaan dipandang kalangan pengusaha sebagai sebuah regulasi yang tidak memenuhi rasa keadilan, dan menambah beban biaya perusahaan di tengah iklim kekurang berhasilan pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi dunia usaha. CSR berdasarkan Pasal 74 ayat (2) ditetapkan sebagai kewajiban yang dianggarkan sebagai beban biaya. Model penerapan yang demikian, akan mengakibatkan perseroan terbatas yang baru berdiri atau dalam keadaan rugi tetap dibebani kewajiban menganggarkan dana CSR. Apabila besaran CSR tersebut ditetapkan oleh Pemerintah, maka sebenar CSR tidak ubahnya seperti pajak tambahan yang membebani perusahaan, sementara di sisi lain perusahaan harus berupaya bertahan di tengah iklim berusaha yang belum kondusif dan berbiaya tinggi.
Ketiga, Kewajiban CSR membingungkan, karena berada diantara kewajiban hukum dan tindakan sukarela. Pasal 74 ayat (2) dari UUPT bersifat ambigu dan multitafsir. Di satu sisi CSR ditetapkan sebagai kewajiban perusahaan yang dianggarkan sebagai beban biaya, namun disisi lain disebutkan pelaksanaannya berpedoman pada kepatutan dan kewajaran. Kalimat terakhir ini diartikan oleh sebagian besar orang sebagai tindakan sukarela tergantung pada kemampuan perusahaan, terlebih lagi karena sampai kini Pemerintah tidak memiliki argumentasi tentang ukuran kepatutan dan kewajaran tersebut.
Keempat, menempatkan CSR sebagai kewajiban yang dianggarkan dipandang sebagai sebuah praktek regulasi yang tidak lazim. Di banyak negara, regulasi CSR mengkategorikan CSR sebagai tindakan sukarela yang pelaksanaannya tergantung pada kemampuan keuangan perusahaan. Dalam praktek yang demikian, Negara mengoptimalkan CSR tidak melalui penetapan CSR sebagai kewajiban, tetapi melakukan regulasi yang dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, sehingga mendorong dunia usaha untuk memberikan kontribusi yang lebih kepada lingkungan dan stakeholder-nya.
Bab ini akan fokus pada kajian terkait kontroversi CSR yang terkait dengan penilaian keadilan atas praktek penerapan CSR sebagai kewajiban perusahaan, dikaitkan dengan iklim usaha yang belum kondusif dalam mendukung dunia usaha.

A. Analisis Tujuan dan Manfaat CSR
1. Pemenuhan tuntutan global menuntut perubahan paradigma menjalankan perusahaan

Ilmu ekonomi mengajarkan cara-cara yang dipandang efisien dan efektif dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, tetapi dasarnya ilmu ekonomi berkembang dari filsafat moral (moral philosophy), mempercayai bahwa bagaimanapun orang mementingkan dirinya sendiri, pada diri orang yang bersangkutan selalu ada perasaan etika untuk bergairah dan suka melihat dan menolong orang lain (altruistic) menjadi bahagia.
Suatu cara untuk mendekati tujuan efesiensi bagi perusahaan adalah melukiskan tujuan itu sebagai the stakeholders benefit’. Dengan demikian, CSR yang fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan disekitar perusahaan ditujukan sebagai salah satu cara mencapai efisiensi sebagai tujuan perusahaan.
2. Upaya harmonisasi kepentingan perusahaan, masyarakat dan lingkungan hidup

Profit merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan utama dari setiap kegiatan usaha. Termasuk juga menggunakan material sehemat mungkin dan memangkas biaya serendah mungkin .
Menyadari bahwa masyarakat sekitar perusahaan merupakan salah satu stakeholder penting bagi perusahaan, karena dukungan masyarakat sekitar sangat diperlukan bagi keberadaan, kelangsungan hidup, dan perkembangan perusahaan, maka sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat lingkungan, perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat . Saatnya perusahaan melihat serius pengaruh dimensi sosial dari setiap aktivitas bisnisnya, karena aspek tersebut bukanlah suatu pilihan yang terpisah, melainkan berjalan beriringan untuk meningkatkan keberlanjutan operasi perusahaan. Karena melalui hubungan yang harmonis dan citra yang baik, timbal baliknya masyarakat juga akan ikut menjaga eksistensi perusahaan .
Unsur planet atau lingkungan. Jika perusahaan ingin eksis dan akseptabel maka harus disertakan pula tanggungjawab kepada lingkungan. Hubungan kita dengan lingkungan adalah hubungan sebab akibat, dimana jika kita merawat lingkungan, maka lingkungan pun akan memberikan manfaat kepada manusia. Sebaliknya, jika manusia merusaknya, maka umat manusia akan menerima akibatnya.

3. Upaya mengurangi beban Pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas kesejahteraan sekaligus mengurangi kerentanan perusahaan

Pada era tahun 1970-an CSR dianggap sebagai isu marjinal yang tidak terlalu menarik perhatian, tetapi kemudian para pebisnis dan pemimpin pemerintahan menyadari sepenuhnya bahwa mustahil membebankan seluruh pemecahan masalah kemiskinan dan kerusakan lingkungan dipundak pemerintah. Sementara di lain sisi, perusahaan memiliki kekuatan yang hampir sama dengan pemerintah karena kemampuan ekonominya.
Di Indonesia, lebih dari sepuluh tahun terakhir, hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar telah dipertanyakan, terutama dalam konteks kontribusi dan peranannya dalam membantu penyelesaian masalah sosial masyarakat seperti kemiskinan, keterbelakangan dan ketidakadilan. Hal ini didasari oleh sejumlah fakta berkenaan dengan banyaknya konflik antara perusahaan dan masyarakat, baik dalam soal hak-hak sumber daya, kesempatan kerja maupun ketimpangan sosial ekonomi.
Pada masa orde baru, berbagai persoalan konflik secara umum dapat diselesaikan perusahaan dengan mudah. Melalui pendekatan security, rangkaian bentuk konflik dapat dikurangi dan bahkan diredam potensinya. Situasi dan kondisi menjadi sangat berbeda dewasa ini, kesadaran kritis masyarakat dan perhatian internasional akan tuntutan penghormatan pada hak azasi manusia, keadilan dalam distribusi sumber daya dan ancaman kerusakan lingkungan yang meningkat, menuntut perusahaan untuk membangun paradigma baru dalam konteks tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat.

1. Manfaat lainnya bagi Perusahaan
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan konsep yang menyeimbangkan perusahaan dalam mendapatkan keuntungan dengan aspek sosial dan lingkungan. Hubungan antara komunitas dan perusahaan telah mengalami pergeseran. Awalnya perusahaan meluncurkan program Community Development (CD) dalam upayanya membina hubungan dengan komunitas. Kemudian dengan aktivitas CSR sebagai lisensi sosial untuk beroperasi. Dan terakhir, perusahaan dituntut untuk mempunyai peran kepemimpinan dalam komunitasnya .
Disamping tujuan dan manfaat diatas, CSR bagi perusahaan bertujuan dan memiliki manfaat sebagai berikut :
a. Mempertahankan dan mendongkrak reputasi dan brand image perusahaan.
b. Layak mendapatkan social licence to operate.
c. Mereduksi risiko bisnis perusahaan.
d. Melebarkan akses sumber daya.
e. Membentangkan akses menuju market.
f. Mereduksi biaya.
g. Memperbaiki hubungan dengan stakeholders.
h. Memperbaiki hubungan dengan regulator.
i. Meningkatkan semangat dan produktifitas karyawan.
j. Peluang mendapatkan penghargaan.

B. Model Penerapan CSR dan Motivasi Perusahaan
UU No. 40 Tahun 2007 menetapkan CSR sebagai kewajiban hukum perusahaan perseroan terbatas, tetapi tidak menetapkan untuk keperluan apa saja dana CSR tersebut dipergunakan oleh perusahaan. Secara umum tujuannya penggunaan dana berdasarkan penjelasan Pasal 74 UUPT adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis, serasi dan seimbang antara kepentingan perusahaan, masyarakat dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, bagian tulisan ini mencoba memamparkan berbagai model penerapan CSR dalam praktek perusahaan.
Bentuk-bentuk CSR yang ideal adalah menekankan pentingnya tanggung-jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dalam bentuk program seperti :
1. Cause Promotion
2. Cause Relates Marketing.
3. Corporate Social Marketing
4. Corporate Philantrophy
5. Community Volunteering
6. Socially Responsible Business Practices

C. CSR Sudah Dilaksanakan Sebelum Diwajibkan Undang-Undang
Jauh sebelum UUPT mewajibkan CSR, perusahaan-perusahaan di Indonesia sudah melaksanakan CSR. Berbagai cara dilakukan perusahaan dalam mewujudkan tanggung-jawab sosialnya terhadap karyawannya. Bagi perusahaan-perusahaan besar dan program CSRnya untuk masyarakat luas sudah dijalankan dengan serius, mereka biasanya sudah menempatkan karyawannya, sebagai prioritas pertama dalam menjalankan CSR, sebelum melangkah keluar. Pendidikan dan Kesehatan, selain perekonomian rakyat kecil (UKM) adalah bidang-bidang yang menjadi pilihan program CSR. Berbagai bidang tersebut baik diberbagai negara maju maupun Indonesia memang sangat memerlukan perhatian, sehingga CSR sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas. Untuk program kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang dicanangkan pemerintah, merupakan sebuah program CSR penting bagi perusahaan, sebelum melangkah kewilayah yang lebih luas. K3 mempunyai tujuan pokok dalam upaya memajukan dan mengembangkan proses industrialisasi, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan para buruh.

D. CSR Bersifat Mandatory Kurang Memenuhi Rasa Keadilan Bagi Dunia Usaha Dan Berdampak Terhadap Konsumen.
UUPT telah merubah paradigma pelaksanaan CSR dari bersifat kedermawanan (charity) menjadi sebuah kewajiban hukum atau bersifat mandatory, sebagaimana terungkap dalam Pendapat Akhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI. Fraksi Partai Golongan Karya dengan tegas mendukung adanya perubahan pelaksanaan CSR dari bersifat sukarela (charity) menjadi kewajiban perseroan. Sementara itu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI menyetujui CSR sebagai kewajiban perseroan terbatas dalam konteks pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Jauh-jauh hari pula sebelum entitas negara Indonesia turut serta secara signifikan dalam pengaturan CSR, para pakar CSR telah mengeluhkan begitu minimnya kinerja pemerintah negara ini dalam mendorong iklim “arena permainan” yang menunjang nilai-nilai humanisme dan ekologisme antara perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan hidup. Selama ini pemerintah kurang memberdayakan aturan permainan yang menunjang nilai-nilai humanisme dan ekologisme korporasi, tetapi tiba-tiba mewajibkan CSR sebagai upaya menegakkan nilai humanism dan ekologisme korporasi. Di Indonesia upaya regulasi atas ”CSR” malahan menyebabkan terjadinya penyempitan makna CSR.
Nampaknya Pemerintah Indonesia mempunyai kecenderungan memaknai CSR semata-mata hanya karena peluang sumberdaya finansial yang dapat segera dicurahkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban atas regulasi yang berlaku.
Menjadikan CSR sebagai suatu kewajiban sebagaimana dimaksudkan Pasal 74 UUPT justru menimbulkan sejumlah ketidakpastian, penyempitan makna CSR dan menimbulkan ketidakadilan bagi dunia usaha, dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Pasal 74 ayat (1) UUPT menimbulkan dampak diskriminatif bagi dunia usaha.
CSR berdasarkan UUPT hanya diwajibkan kepada perseroan terbatas yang bidang usahanya memanfaatkan sumber daya alam atau perseroan terbatas yang tidak memanfaatkan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak bagi daya dukung sumber daya alam.
2. Kewajiban CSR ditetapkan di tengah iklim usaha dan iklim yang tidak kondusif sehingga menambah beban perseroan.
3. Pasal 74 UUPT membutuhkan sejumlah standar yang rumit.
4. Pasal 74 UUPT mereduksi makna CSR
5. Biaya CSR akan ditanggung oleh konsumen
Untuk menciptakan keadilan sosial tersebut, dibutuhkan kerjasama antara perusahaan, pemerintah, dan komunitas yang mencakup masyarakat dan organisasi non-pemerintah. Pertanyaannya adalah apakah dikawasan-kawasan kaya negeri ini yang rakyatnya miskin itu, bisakah perusahaan, pemerintah, dan komunitas bekerjasama sebagai mitra yang dapat saling mempercayai .
Dan apabila dikaji dan dikaitkan mengenai masuknya CSR sebagai mandatory di UU No.40 Tahun 2007, disimpulkan bahwa hal ini belum tepat sasaran dan bukan momentum yang tepat, apalagi dalam masa resesi dan penuh ketidak pastian hukum serta un-stabilitas seperti sekarang ini. Akhirnya kesimpulan yang akan diambil oleh para pengusaha yaitu take it or leave it.

E. Hukum yang Mewajibkan CSR Harus Akomodatif terhadap Semua Kepentingan
Akomodatif merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam hukum agar hukum tersebut dapat menjalankan fungsinya dalam pembangunan ekonomi. Pasal 74 UUPT yang bersifat multi-interpretasi justru akan mengakibat unstability dan unpredictable. Oleh karena itu, peraturan pelaksana dari Pasal 74 tersebut sebaiknya mampu mengakomodir kepentingan pemangku kepentingan perusahaan (stakeholder) dalam arti luas, termasuk pemegang saham, karyawan, masyarakat sekitar, lingkungan hidup, konsumen dan pemerintah, disamping kepentingan perusahaan itu sendiri sebagai sebuah separate legal entity.
Philip Kotler, pakar ternama di bidang international marketing, dan Nancy Lee, Presiden Social Marketing Services Inc., menyatakan adanya pergeseran (shift) dalam pendekatan korporasi dalam melaksanakan CSR. Semula CSR dilaksanakan dalam kerangka pendekatan tradisional, dengan anggapan implementasi CSR dipandang sebagai beban semata-mata, kini sudah timbul kesadaran dimana pelaksana CSR merupakan bagian yang menyatu dalam strategi bisnis suatu korporasi. Dalam pedekatan baru ini implementasi CSR justru mendukung tujuan-tujuan bisnis inti .
Apabila Pasal 74 ayat (1) UUPT diartikan bahwa semua perusahaan yang menggunakan sumber daya alam atau perusahaan yang tidak menggunakan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya bertampak pada daya dukung sumber daya alam, tanpa kategori yang jelas, maka Pasal 74 UUPT tersebut tidak mengakomodir kepentingan semua pihak yang terlibat. Pasal ini mengakomodir kepentingan pemerintah, lingkungan hidup dan masyarakat, tetapi kurang mengakomodir kepentingan perusahaan yang dibebani kewajiban CSR. Kepentingan perusahaan yang belum terakomodir terutama adalah : (1) perusahaan yang tidak mengelola sumber daya alam secara langsung, (2) perusahaan yang baru berdiri (3) perusahaan yang berada dalam kondisi keuangan rugi atau keuntungan yang tidak layak.
Terkait masalah ini, terdapat perbedaan pandangan sejumlah Fraksi saat pembahasan RUU PT tersebut. Fraksi Parta Golongan Karya setuju dengan kewajiban CSR tetapi hanya ditujukan pada perusahaan yang mengelola sumber daya alam. Untuk mengakomodir kepentingan perusahaan yang tidak bersentuhan dengan sumber daya alam secara langsung, Fraksi Partai Demokrat mendasarkan dirinya pada kemungkinan potensi eksternalitas negatif terhadap lingkungan hidup.

Di Indonesia, acuannya belum ada. Bahkan peraturan tentang pembangunan komunitas (community development/CD) saat ini masih dalam bentuk draf yang diajukan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Tak heran jika berbagai korporasi sebenarnya berada dalam situasi “bingung” untuk melaksanakan CSR .
Oleh karena itu sangat disarankan agar dalam penyusunan peraturan pelaksanaan Pasal 74 UUPT tersebut Pemerintah memperhatikan berbagai standar inisiatif code of conduct implementasi CSR yang dikenal secara internasional, agar para investor tidak mengalami kebingungan dalam mengimplementasikan CSR.



KEPATUTAN DAN KEWAJARAN DALAM PELAKSANAAN CSR
Semula pemerintah menetapkan persentase besaran CSR. Kebijakan ini mendapat reaksi yang cukup keras, terutama dari kalangan pengusaha karena praktek CSR yang demikian dinilai layaknya pajak baru bagi dunia usaha, sehingga dipastikan akan menambah ongkos perseroan. Akibatnya perusahaan bisa mengorbankan konsumen. Agar tak rugi, perusahaan akan menaikkan harga komoditas atau mengurangi kualitas atau menekan fix cost (gaji karyawan).
Sebagai kompromi politik, akhir Pasal 74 ayat (2) UUPT menetapkan bahwa CSR yang merupakan kewajiban hukum perusahaan perseroan terbatas tersebut dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepatutan dan kewajaran. Batasan kepatutan dan kewajaran ini justru menjadikan permasalahan lain dari Pasal 74 ayat (2) UUPT, karena tidak adanya ukuran baku mengenai kepatutan dan kewajaran tersebut, bahkan sebagian menafsirkan Pasal 74 ayat (2) sebagai bentuk tindakan sukarela atau kedermawanan.

A. UUPT Tidak Memberikan Batasan yang Tegas tentang Kepatutan dan Kewajaran
Perumusan Pasal 74 UUPT sangat jelas merupakan hasil kompromi antara dua pandangan besar terhadap tindakan meregulasi CSR, yakni pandangan yang setuju CSR diregulasi dalam perundang-undangan dan pandangan yang lebih menginginkan agar CSR tidak diregulasi tetapi diserahkan pada kebijakan perusahaan. Kompromi ini jelas terlihat dari rumusan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (2) UUPT tersebut. Pada satu sisi Pasal 74 ayat (1) menetapkan CSR sebagai kewajiban Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Pasal ini mengakomodir pandangan yang menginginkan agar kewajiban CSR diregulasi secara pasti dalam perundang-undangan. Namun pada ayat (2) Pasal 74 tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan kewajiban CSR tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Oleh karena tidak adanya batasan tentang kepatutan dan kewajaran tersebut, maka ukuran pelaksanaan CSR dikembalikan kepada perusahaan. Dengan demikian Pasal 74 ayat (2) menyerahkan regulasi kepatutan dan kewajaran tersebut kepada kebijakan perusahaan.
Ayat (2) yang menyatakan anggaran untuk CSR diperhitungkan sebagai biaya, mungkin berita yang dianggap bagus oleh banyak kalangan yang tak ingin CSR menjadi tambahan beban perusahaan yang tidak diakui oleh Pemerintah. Dengan pengakuan bahwa dana yang disisihkan untuk kegiatan CSR adalah anggaran yang diperhitungkan, maka ia bisa menjadi pengurang laba bersih. Konsekuensinya, jumlah pajak yang disetorkan ke Pemerintah juga berkurang (konsekuensi lainnya: harga produk mungkin menjadi lebih mahal, dan ini harus ditanggung oleh konsumen).
Namun, frase yang berbunyi “...pelaksanaannya memperhatikan kepatutan dan kewajaran” adalah ambigu. Siapa yang menentukan derajat kepatutan dan kewajaran itu?. Ukuran kepatutan dan kewajaran yang tidak ditetapkan secara baku berarti menyerahkan pemenuhan standar patut dan wajar tersebut kepada perusahaan. Dengan demikian, pelaksanaan CSR berdasarkan Pasal 74 UUPT tersebut sangat ditentukan oleh komitmen dan pemaknaan perusahaan mengenai CSR.
Dengan demikian CSR perlu dipahami sebagai komitmen bisnis melakukan kegiatannya secara beretika serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, melalui bekerja sama dengan para pemangku kepentingan. Artinya, sebenarnya pengertian CSR itu melampaui apa yang diatur UU. Kalau sebatas tanggung jawab lingkungan, misalnya, itu kan sudah diatur lebih lengkap dalam UU lain, ujarnya. PP yang diharapkan memperjelas pengaturan CSR sesuai amanat UU PT dinilai belum cukup menepis kekhawatiran pelaku usaha.

B. Meregulasi Besaran Dana CSR sebagai Praktek Regulasi yang Tidak Lazim
Pasal 74 ayat (2) UUPT yang menetapkan tanggungjawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan lebih berorientasi pada input berupa penyediaan sejumlah dana oleh perusahaan untuk kepentingan stakeholder termasuk lingkungan hidup. Orientasi yang demikian, menyempitkan makna CSR yang lebih dari sekedar adanya pos dana khusus untuk CSR. CSR lebih luas dari sekedar tersedianya anggaran khusus. Pemahaman yang demikian terhadap CSR menimbulkan anggapan terjadinya kehendak Pemerintah untuk memindahkan apa yang menjadi beban pemerintah ke pundak swasta. Ini adalah privatisasi kewajiban sektor publik. Ketika Pemerintah gagal memenuhi kewajibannya, swasta ditunjuk untuk menanggung beban itu.
Inti dari CSR adalah bagaimana menstimulasi komitmen perusahaan untuk peduli terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Komitmen ini tidak sekedar dalam bentuk kewajiban menganggarkan dana, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana agar perusahaan menjadikan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sebagai bagian dari rencana strategis setiap aktivitas perusahaan.

C. Sasaran Penggunaan Dana CSR
Pada Pasal 74 yang menyatakan bahwa “Perseroan Terbatas wajib mengalokasikan anggaran guna melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang lazim disebut Corporate Social Responsibility”. Dengan adanya ketentuan ini diharapkan Perseroan Terbatas akan meningkatkan tanggungjawab perusahaan dan memberi ukuran citra perusahaan yang baik (good corporate governance). Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyebutkan tanggungjawab Perseroan Terbatas adalah tanggungjawab yang melekat pada setiap perseroan untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Masalah yang perlu dijawab adalah siapakah pihak yang patut sebagai sasaran program CSR perusahaan ?. masalah ini sangat penting berhubung karena UUPT tidak memberikan jawaban yang jelas tentang kelompok sasaran program CSR yang dilakukan perusahaan sehingga ketidak-pastian ini dapat menyebabkan terjadinya salah sasaran dalam penerapan program CSR. Dengan kata lain, siapa saja yang patut dikategorikan sebagai pemangku kepentingan dalam program CSR.
Secara singkat dapat dinyatakan bahwa perusahaan bertanggungjawab kepada siapa pun yang terpengaruh oleh operasinya. Juga, demi kepentingan bisnis perusahaan, sudah selayaknya perusahaan memperhitungkan pula mereka yang dapat mempengaruhi operasinya. Ini mengacu ke salah satu konsep manajemen yang paling terkenal: “stakeholder” atau pemangku kepentingan. Istilah ini, sebagaimana yang telah dijabarkan, mengacu pada “persons and groups that affect, or are affected by, an organization’s decisions, policies, and operations.” Kata “stake” di sini bermakna kepentingan atau klaim terhadap perusahaan.
Konsep pemangku kepentingan yang ada di UUPT sangat lemah dan tidak jelas, padahal hal itu sangat penting untuk memberikan batasan kepada siapa program CSR dapat dilaksanakan. CSR tidak hanya berkenaan dengan pemangku kepentingan eksternal, melainkan juga yang internal. Dengan demikian pelaksanaan program CSR termasuk apa yang sudah dilakukan perusahaan kepada pemangku kepentingan internalnya seperti kesejahteraan buruh/karyawan dan keluarganya dan inovasi teknologi atau investasi yang bertujuan meminimalkan dampak perusahaan terhadap daya dukung sumber daya lingkungan.
Sama dengan masalah pemangku kepentingan internal, ketidak-jelasan juga terjadi dalam pemangku kepentingan eksternal yang dinyatakan sebagai “masyarakat setempat”. Setidaknya ada dua masalah: (1) ada banyak pemangku kepentingan yang tak terwakili dalam keduanya, kecuali “masyarakat setempat” berarti seluruh pemangku kepentingan eksternal, termasuk organisasi masyarakat sipil, media massa, konsumen, dan lain sebagainya dan (2) tidak ada pembatasan bahwa tanggungjawab perusahaan adalah sebatas wilayah dampaknya saja. Kalau tidak ada pembatasan, maka atas nama CSR banyak perusahaan berpotensi menjadi target pemerasan dari pihak-pihak yang sebetulnya sama sekali bukan berstatus sebagai pemangku kepentingan yang sah.

D. Kompensasi Kemudahan Perpajakan dari Pemerintah
Secara akuntansi pengeluaran tanggungjawab sosial ini dibebankan sebagai biaya, pertanyaan selanjutnya yang timbul adalah, apakah berdasarkan peraturan perpajakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang melaksanakan tanggungjawab sosial dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak yang diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000. Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan perpajakan yang menjadikan biaya CSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 UUPT tersebut sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Peraturan lain yang mengatur tentang tanggungjawab sosial sebagai biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk perhitungan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 609/PMK.03/2004 tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas bantuan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. Aturan ini menyebutkan bahwa sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana dalam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 dapat dibiayakan. Artinya untuk membebankan sebuah biaya tanggungjawab sosial harus dengan penetapan melalui peraturan, itupun dengan catatan khusus. Untuk sumbangan ini, pertimbangannya adalah bahwa bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara pada bulan Desember 2004, merupakan bencana nasional yang menimbulkan korban manusia dan material yang sangat besar sehingga memerlukan dana yang sangat besar serta penanganan yang sangat cepat.
Dengan demikian, biaya CSR yang diwajibkan Pasal 74 UUPT tidak serta merta dapat dijadikan sebagai alasan pengurangan kewajiban pajak. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk diperbolehkannya pengeluaran-pengeluaran kegiatan tanggungjawab sosial sebagai pengurang penghasilan kena pajak untuk perusahaan yang komitmen terhadap tanggungjawab sosial itu sendiri.

E. Kepatutan dan kewajaran ditinjau dari contoh-contoh kasus.
Pada tahun 2004, perusahaan yang dinobatkan sebagai nomor 1 untuk CSR adalah Fannie Mae. Perusahaan ini membeli hipotek dari peminjam lokal dan membuatnya paket untuk dijual sebagai sekuritas. Pada tahun 2003, lebih dari $240 milyar hipotek rumah yang didanai, yang diperuntukan 1,6 juta kaum minoritas untuk pembelian rumah yang pertama kalinya. Prioritas ini meningkat 60% setiap tahunnya. Bahkan $10 juta dari Fannie Mae, bekerjasama dengan institusi keuangan Islam, digunakan membuka perumahan untuk kaum Muslim di Kalifornia Selatan. Sistem pembayarannya menggunakan sistem syariah .
Protector & Gamble merupakan perusahaan yang menduduki nomor 2. Perusahaan ini dinilai memberikan pelayanan istimewa kepada kaum minoritas, wanita dan masyarakat. Perusahaan ini membantu para pemuda yang tidak beruntung di Vietnam, menyantuni anak-anak yang kekurangan nutrisi di India dan menyediakan pertolongan kepada korban gempa di Turki. Perusahaan-perusahaan yang akan bertahan dalam jangka panjang adalah perusahaan yang peduli terhadap masyarakat yang kurang mampu atau masyarakat yang mengalami kesulitan, dan perusahaan yang ramah terhadap lingkungan. Sebaliknya perusahaan tidak peka terhadap masyarakat yang tidak beruntung, bahkan mengusir mereka, mencela mereka, menyakiti mereka, mengambil hak mereka, menumpahkan darah mereka dan tidak ramah lingkungan, perusahaan yang arogan, perusahaan tersebut tidak akan berumur panjang dan akan bangkrut.
Pada tahun 2006, perusahaan yang dinobatkan sebagai nomor 1 untuk CSR adalah Tesco. Perusahaan ini mendukung amal dan bakti sosial yang dipraktikkan dengan menunjukkan komitmen terhadap komunitas lokal tempat toko Tesco berada. Tesco memfokuskan aktivitas pada tiga bidang, yaitu pendidikan dan anak, orang jompo dan orang cacat. Usaha yang melibatkan komunitas serta pemberian biaya untuk amal dan bakti sosial tersebut berdampak positif kepada moral karyawan dan membantu Tesco untuk mengembangkan hubungan antara tokonya dengan masyarakat sekitar. Setiap tahunnya Tesco memberikan 1% dari keuntungan sebelum pajak untuk amal dan bakti sosial dalam bentuk sumbangan, hadiah dan kegiatan lainnya. Jumlah dana yang disumbangkan terus meningkat dari 27,1 juta poundsterling pada akhir 2005 dan meningkat menjadi 41,7 juta poundsterling pada 2006 .
Walt Disney membagi Corporate Responsibility menjadi enam bidang, yaitu lingkungan, komunitas, etika dan standar bisnis, bidang transparansi perusahaan, bidang standar buruh internasional dan bidang keamanan dan keselamatan. Dalam bidang lingkungan Walt Disney melakukan minimisasi pemborosan dan melakukan konservasi energi. Memeperkenalkan sumber energi yang bersih dan udara bersih sedapat mungkin. Lampu lalu lintas dengan energi matahari merupakan salah satu yang disediakan Walt Disney .




HAK PERSEROAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Melalui Pasal 74 UUPT ini diharapkan akan terbangun rasa kepemilikan bersama atas lingkungan kerja dan kesadaran akan globally sustainable environment, dimana perusahaan tersebut berada dalam upaya mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan perseroan. Dalam hal perseroan tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Namun meskipun demikian, Pasal 74 UUPT masih terkesan dibangun atas perspektif sepihak. Artinya Pasal 74 UUPT hanya memandang dan meregulasi CSR sebagai kewajiban perseroan terbatas semata. Padahal, agar CSR berhasil guna dan berdaya guna diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara tiga aktor penting CSR yakni : pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Permasalahannya, Pasal 74 hanya meregulasi kewajiban perseroan, tetapi tidak jelas mengatur hak perseroan, peran dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat. Regulasi yang demikian kurang akomodatif dan tidak memiliki kepastian mengenai status dan definisi subjek lainnya, yakni pemerintah dan masyarakat.

A. Tanggungjawab Perseroan Terbatas dalam Pelaksanaan CSR yang Bersifat Mandatory.
Perekonomian nasional Indonesia, diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat .
Filosopi perekenomian nasional tersebut sejalan dengan konsep CSR. Dalam CSR, perusahaan tidak diharapkan pada tanggungjawab yang hanya berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya saja. Tanggungjawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines, selain aspek finansial juga sosial dan lingkungan. Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable), tetapi juga harus memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan lingkungan hidup.
Dengan demikian CSR sejalan dengan tanggungjawab perusahaan yang mencakup empat jenjang terintegral, yaitu; ekonomis, hukum, etis, dan filantropis.
Pasal 74 UUPT mengatur CSR dalam perspektif yang sempit, yakni hanya mengatur CSR sebagai tanggungjawab hukum perseroan terbatas yang wajib dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya. Dengan kata lain, Pasal 74 lebih fokus pada CSR sebagai input financial dalam bentuk sejumlah uang yang wajib dianggarkan perseroan terbatas saja. Idealnya, secara etik tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat tidak sekedar menganggarkan sejumlah dana CSR tetapi juga meliputi tanggungjawab terkait upaya peningkatan tingkat kesejahteraan stakeholder secara umum dan tanggungjawab untuk menjamin efektifitas penggunaan atau pemanfaatan dana CSR. Tanggungjawab ini bersentuhan dengan aspek-aspek manajemen dalam CSR, antara lain perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling) penggunaan dana CSR.
1. Tanggungjawab pada fase perencanaan CSR
2. Tanggungjawab pada fase pengorganisasian
3. Tanggungjawab pada fase pelaksanaan
4. Tanggungjawab pada fase pengawasan
Seluruh komponen yang berkepentingan diberikan akses untuk pelaporan adanya dugaan penyimpangan dana CSR. Mekanisme pelaporan ini disusun sedemikian rupa agar sampai kepada direksi dan dapat diproses sesuai ketentuan internal perusahaan. Mekanisme pelaporan dan pengawasan tersebut sangat diperlukan dalam penegakan Pasal 74 ayat (3) UUPT yang mengancam adanya sanksi terhadap pelanggaran kewajiban CSR. Tanpa adanya mekanisme pelaporan dan pengawasan yang baik, maka sangat sulit menemukan adanya pelanggaran dalam CSR oleh perusahaan atau oknum dalam perusahaan.

B. Hak Perusahaan Terkait Kewajiban CSR
Baik buruknya amanat UUPT yang mewajibkan perseroan menganggarkan dana pelaksanaan tanggungjawab sosial, bergantung pada aturan pelaksanaan yang akan disusun oleh Pemerintah. Terkait dengan hal itu, para pelaku bisnis berharap pemerintah lebih bijaksana menafsirkan aturan ini . CSR perlu dipahami sebagai komitmen bisnis untuk melakukan kegiatannya secara beretika dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan, melalui kerjasama dengan para pemangku kepentingan. Artinya, harus ada kesepakatan bersama dalam mengiplementasikan CSR tersebut. Jika hanya sebatas tanggungjawab lingkungan misalnya, hal itu sudah diatur dengan lebih lengkap dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksananya .
Untuk mengimbangi kewajiban CSR, regulasi perlu menetapkan hak-hak perseroan terbatas untuk dapat berkembang, terutama hak berupa insentif hak-hak dalam a business plan serves three functions (detrmining future projects; determining how well goals have been met; raising money) sebagai berikut:
(1). Mendapat kenyamanan berinvestasi dengan tingkat kepastian hukum (legal certainty) yang tinggi. bahkan bila perlu dengan insentif tertentu, sehingga korporasi dapat memprediksi (predictability) bisnis ke depan terhadap modal yang telah atau akan ditanamkan, sehingga bisnis dapat berlangsung (sustainability) dalam jangka waktu yang panjang.
(2). Pelayanan cepat, kepastian hukum, stabilitas hukum dan hukum yang bersifat adil, serta kondisi pengembangan dunia usaha yang lebih baik berdasarkan prinsip keterbukaan (transparency), keadilan (fairness), akuntabilitas (accountability) dan responsibilitas (responsibility) yang merupakan perwujudan dan tata kelola perseroan yang baik (good corporate governance) diantara pihak triparteit.
(3). Payung hukum yang jelas dan tegas.
(4). Pengelolaan CSR diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan bersangkutan dengan cara memilih lembaga sosial independen yang menurut perusahaan amanah untuk menjalankannya. Pemerintah tidak perlu terlibat dalam pengelolaan CSR, cukup dengan membuat aturan main saja. Yang terpenting pengelolaan CSR dimasukkan dalam laporan tahunan perusahaan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari obyek audit akuntan publik. Dalam proses pembuatan pelaporan tersebut, perusahaan dapat menggunakan beberapa alternatif pihak yang dilibatkan dikerjakan sendiri secara internal perusahaan, dikerjakan sepenuhnya dengan mempercayakan pada pihak eksternal perusahaan, maupun dikerjakan dengan kolaborasi antara pihak perusahaan dengan lainnya. Pilihan panduan pelaporan kinerja perusahaan pun kini telah beraneka ragam, seperti dari GRI, UN Global Compact, ISO 26000 (masih berstatus draft), dan lain lain.
(5). Memberikan peluang bagi tumbuh kembangnya Perseroan
(6). Pelayanan publik semakin baik, peran masyarakat terutama komunitas lokal sangat menentukan dalam upaya perusahaan memperoleh rasa aman dan kelancaran dalam berusaha. Peran serta masyarakat merupakan salah satu kunci sukses dalam perkembanghan dan kemajuan perusahaan serta penerapan program CSR. Bentuk peran serta masyarakat yang diharapkan dalam pengertian akan tahapan-tahapan perkembangan perusahaan hingga menduduki posisi situasi stabil dalam berinvestasi dan dapat melaksanakan program CSR yang bersifat mutually benefit, dan masyarakat tentunya dapat mendukung perusahaan dengan memberikan informasi, saran dan masukan atau pendapat untuk menentukan program CSR yang tepat guna untuk kemitraan yang juga bersifat mutually benefit.
(7). Tidak ada rumus tunggal tentang apa yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan itu dapat dikatakan bertanggung jawab secara sosial. Jadi, diluar apa yang diharuskan secara legal dan sesuai peraturan, setiap perusahaan harus memutuskan sendiri apa yang akan dilakukan dan tidak dilakukan.
(8). Perusahaan harus dianggap terutama sebagai lembaga ekonomi dengan motivasi profit yang kuat. Perusahaan seharusnyalah tidak diharapkan atau diharuskan mencapai tujuan-tujuan tak ekonomik dalam cara yang besar tanpa rangsangan keuangan.
(9). Perusahaan-perusahaan berkewajiban/bertanggung jawab untuk memperbaiki dampak-dampak negatif yang mereka timbulkan. Tanpa tanggung jawab seperti itu penggunaan kekuasaan perusahaan tidak sah. The polluter must pay principle.
(10). Kebijakan yang akomodatif dan memenuhi rasa keadilan.
(11). Iklim Investasi Kondusif
(12). Agar iklim investasi kondusif diperlukan pencapaian dalam penerapan tujuan hukum yaitu : Predictability law, Stability condition and commit to fairness. Peran pemerintah sangat menentukan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, tidak manipulatif dan tidak KKN, karena kondisi sebaliknya akan menurunkan kewibawaan pemerintah sendiri disamping merupakan pukulan telak bagi pencapaian good governance. Pemerintah seyogyanya juga menyediakan jaminan keamanan terutama dalam berinvestasi, mempersiapkan berbagai produk hukum dan regulasi yang menjamin dunia usaha agar mampu bersaing dalam pasar bebas dan sekaligus memberikan kontribusi sosial secara berkelanjutan.

C. Tanggung Jawab Masyarakat dalam Pelaksanaan CSR
Penjelasan Pasal 74 UUPT menegaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dengan menetapkan CSR sebagai kewajiban perseroan terbatas adalah untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai, dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Tujuan CSR berdasarkan Pasal 74 tersebut menyempitkan tujuan CSR yang sebenar lebih luas dari sekedar menjaga keserasian dan keseimbangan hubungan perseroan dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. CSR semestinya dipandang sebagai komitmen perseroan untuk berupaya memberikan kontribusi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perseroan (external stakeholder). Masyarakat sekitar perseroan adalah salah pemangku kepentingan yang sah dari perseroan, yang semestinya memainkan peran dalam mendukung keberhasilan program CSR. Regulasi yang berimbang antara aktor-aktor CSR, salah satunya adalah masyarakat, sangat penting ditegaskan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut :
(1). Peran masyarakat terutama komunitas lokal sangat menentukan dalam upaya perusahaan memperoleh rasa aman dan kelancaran dalam berusaha. Peran serta masyarakat setempat merupakan salah satu kunci sukses dalam penerapan program CSR. Bentuk peran serta masyarakat yang diharapkan dalam pelaksanaan program CSR antara lain adalah memberikan informasi, saran dan masukan atau pendapat untuk menentukan program CSR yang akan dilakukan.
Disamping itu perlu adanya partisipasi aktif dari komunitas dalam setiap pelaksanaan program CSR juga sangat diperlukan. Komunitas lokal adalah warga yang bermukim disekitar aset perusahaan. Mereka harus dipandang sebagai satu kesatuan dengan perusahaan yang dapat memberikan manfaat timbal balik.
(2). Perusahaan akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh masyarakat, terutama masyarakat setempat, yang juga akan menerima manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut secara lambat laun, karena perusahaan mempunyai tingkat tumbuh seperti tanaman yang baru ditanam, memerlukan perhatian dan waktu perawatan hingga dapat hidup sendiri. Masyarakat dapat melakukan kerjasama berbentuk mitra dan permohonan dalam program bina lingkungan dari perusahaan sehingga masyarakat bukan sebagai beban (liability) terhadap perusahaan tetapi sebagai mitra kerja atau aset.
(3). Masyarakat harus mempunyai pengertian mengenai arti sebenarnya dari CSR, sehingga apabila adanya program CSR yang dilakukan oleh perusahaan, tepat sasaran dan dana yang dikucurkan oleh perusahaan untuk program CSR juga benar-benar bermanfaat bagi perkembangan masyarakat sekitar perusahaan yang dalam jangka panjang akan menjadi mitra usaha perusahaan.
(4). Upaya menciptakan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara perusahaan dengan masyarakat harus diupayakan secara timbal balik, bukan hanya menyerahkannya pada perusahaan. Untuk itu, pada sisi masyarakat diperlukan sikap yang menghargai dan bekerjasama dengan perusahaan, antara lain :
(a) mengerti akan tahapan-tahapan kemapanan dan kondisi perusahaan
(b) mendahulukan kepentingan perusahaan daripada pribadi
(c) memberikan informasi atas masalah yang dapat merugikan perusahaan.
(d) mendahulukan kepentingan orang banyak daripada kepentingan pribadi.
(e) bersedia ikut aktif dalam program-program perusahaan dalam training peningkatan kemampuan diri.
(5) Dalam perkembangan perusahaan memerlukan situasi yang kondusif, sehingga perusahaan dapat memusatkan perhatiannya pada pertumbuhan perusahaan tersebut, sehingga tujuan investasi dalam mencapai laba yang sebesar-besarnya dan dapat dipertanggung jawabkan kepada shareholders dan stakeholders akan tercapai dalam waktu yang telah direncanakan.





D. Kerjasama Tripartit (Pemerintah – Perusahaan – Masyarakat).

Skema 1: Peran Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat dalam Hubungan Tripartit

Ketegasan mengenai peran dan tanggungjawab semua pihak dalam kemitraan tripatrit akan lebih mudah mendorong kemitraan tripartit berintegrasi dan bersinergis sesuai kaidah (prinsip dasar dan landasan) kerjasama, yakni: kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan. Apabila Pemerintah melalui regulasi dapat mendorong terbentuknya hubungan tripartit yang terintegral dan sinergi dengan peran dan tanggungjawab yang jelas, maka pada dasarnya pemerintah telah berhasil mengatasi masalah-masalah yang ada di lingkungan masing-masing. Sementara bagi dunia usaha, keadaan ini menjadi suatu insentif berupa dukungan sosial, karena keberadaannya mendapatkan pengakuan dan dukungan pemerintah dan masyarakat. Dalam konteks hubungan yang demikian, maka masalah-masalah sosial apapun dalam masyarakat akan lebih mudah diselesaikan, tanpa harus menimbulkan keadaan-keadaan yang tidak menguntungkan baik bagi pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat itu sendiri sebagaimana digambarkan pada Skema 2.
Skema 2 : Peran dan Tanggungjawab Tripartit dalam Penyelesaian Masalah Sosial

Pemerintah sebagai regulator juga harus mampu mestimulasi dunia usaha agar mempunyai komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan CSR. Sasaran kebijakan yang paling utama adalah bagaimana agar persusahaan memandang CSR sebagai bagian yang integral dari program atau cara menjalankan perusahaan. Jadi, perusahaan tidak sekedar memandang CSR sebagai kewajiban keuangan dalam standar minimal. Komitmen ini bisa terbentuk jika regulasi yang ada tidak memberatkan atau menambah beban dunia usaha. Regulasi yang memberatkan dunia usaha, menciptakan ekonomi biaya tinggi, akan mengakibatkan dunia usaha tidak efektif dan efisien menggunakan sumber daya yang dimilikinya, sehingga perhatian dunia usaha di luar lingkungan kepentingan internal stakeholder tidak akan maksimal. Sebaliknya, jika regulasi mendukung dunia usaha, maka perusahaan akan lebih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan seluruh sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien. Dalam konteks yang demikian, perusahaan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan CSR terlepas apakah itu sebagai kewajiban hukum maupun kewajiban etik dan moral.

Skema 3 : Dunia Usaha dan Kebijakan Pemerintah

Disamping itu, Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi sebagai panduan bagi pemerintah daerah, agar mereka dapat berperan serta mengoptimalkan potensi usaha yang dapat diajak bermitra untuk menyelenggarakan CSR dan peduli pada masalah sosial yang ada di daerah masing-masing. Misalnya dengan menyediakan peta permasalahan sosial, karena hampir semua perusahaan mengeluhkan ketiadaan data ini. Ketiadaan peta dasar permasalahan sosial, yang dapat mereka gunakan sebagai acuan. Kalau ada, biasanya datanya tidak valid sehingga tidak dapat dijadikan dasar mengembangkan program.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
UU No. 40 Tahun 2007 telah menetapkan CSR sebagai kewajiban hukum perusahaan perseroan terbatas. Namun, substansi pengaturan CSR seperti diatur dalam Pasal 74 UU tersebut belum menghapuskan seluruh kontroversi dan perdebatan tentang CSR. Pasal 74 UUPT dinilai kurang akomodatif dan kurang memenuhi rasa keadilan, karena hanya berlaku terhadap perseroan terbatas yang memenuhi kriteria ayat (1) yakni menjalankan usaha di bidang sumber daya alam dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. Dengan kata lain, CSR berdasarkan Pasal 74 UUPT tersebut tidak dapat dikenakan pada usaha yang tidak berbentuk perseroan terbatas atau pada badan usaha yang tidak memenuhi kriteria Pasal 74 ayat (1). Padahal secara etik dan moral, setiap perusahaan baik yang berbentuk badan hukum PT maupun tidak, baik yang usahanya menggunakan sumber daya alam dan/atau terkait dengan sumber daya alam ataupun tidak, bertanggungjawab terhadap pelaksanaan CSR.
Sementara itu, Pasal 74 ayat (2) yang menetapkan CSR sebagai kewajiban perseroan terbatas yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai beban biaya perseroan yang pelaksanaan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, adalah pengaturan yang bersifat ambigu. Di satu sisi CSR ditetapkan sebagai kewajiban yang bersifat mandatory tetapi disisi lain pelaksanaannya memperhatikan kepatutan dan kewajaran dengan standar yang tidak pasti. Apabila ukuran kepatutan dan kewajaran tersebut ditetapkan oleh perseroan terbatas sebagai pelaksana CSR, maka pelaksanaan CSR tersebut akan lebih bersifat kedermawanan atau kesukarelaan dari pada sebuah kewajiban yang sifatnya mandatory.
Selanjutnya berdasarkan uraian pada bab-bab terdahulu, dapat dirumuskan kesimpulan-kesimpulan yang focus dengan rumusan permasalahan permasalahan sebagai berikut :
1. Pasal 74 UUPT yang mengatur tentang CSR, merupakan terobosan baru dalam upaya menciptakan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, namun substansi Pasal 74 tersebut kurang memperhatikan rasa keadilan bagi perseroan terbatas dan stakeholder.
Kewajiban CSR yang bersifat mandatory berdasarkan Pasal 74 UUPT disimpulkan kurang memenuhi rasa keadilan bagi perseroan terbatas dan stakeholder , karena beberapa alasan :
(1) Pasal 74 hanya mengenakan kewajiban bagi perseroan terbatas yang usahanya di bidang sumber daya alam atau terkait dengan sumber daya alam. Dengan demikian CSR tidak wajib bagi perusahaan yang tidak berbentuk perseroan terbatas, seperti CV, Firma, Koperasi, dan lain-lain, atau perusahaan yang tidak memenuhi kriteria Pasal 74 ayat (1) UUPT meskipun secara etik dan moral perusahaan-perusahaan tersebut memiliki tanggungjawab sosial dan berkontribusi terhadap penurunan dan kerentaan daya dukung lingkungan.
(2) Pasal 74 UUPT hanya menyatakan wajib pelaksanaan CSR bagi perseroan terbatas tetapi tidak memberikan standar yang jelas tentang pelaksanaan kewajiban CSR, sehingga ketidak jelasan ini dapat mengakibat ketidakadilan bagi sebagian perseroan terbatas. Perseroan terbatas yang mengalami kerugian atau kesulitan keuangan misalnya, tetap wajib dibebani biaya CSR berdasarkan UUPT, sehingga akan berpengaruh terhadap daya saing perusahaan tersebut. Demikian juga terhadap perseroan terbatas dengan ukuran usaha kecil tetap dibebani biaya CSR, sementara perusahaan non badan hukum lain yang keuangannya lebih baik tidak dikenakan kewajiban CSR. Keadaan yang sama juga terjadi pada BUMN yang tetap dibebani biaya CSR berdasarkan Pasal 74 UUPT meskipun telah melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan berdasarkan perundang-undangan BUMN dan peraturan terkait lainnya.
(3) Perseroan terbatas di Indonesia pada dasarnya telah melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, khususnya di bidang perpajakan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan dan peraturan sektoral dan teknis sesuai bidang usaha, meskipun dalam peraturan-peraturan tersebut tidak disebutkan sebagai CSR. Demikian pula perseroan terbatas yang melakukan investasi untuk inovasi-inovasi yang dapat mengurangi beban lingkungan dan konsumen serta memperbaiki kesejahteraan buruh. Dengan beban yang demikian, tidak adil jika perseroan terbatas di bebani kewajiban baru secara mandatory.
(4) Kebanyakan perseroan terbatas di Indonesia bertahan hidup di tengah iklim usaha dan iklim investasi yang tidak kondusif. Infrastrutktur yang tidak mendukung, banyaknya beban pungutan, stabilitas keamanan dan politik yang relatif kurang stabil, korupsi birokrasi dan judicial, lemahnya kepastian hukum, lemahnya kepercayaan internasional, merupakan permasalahan yang sehari-hari dihadapi perseroan terbatas di Indonesia, sehingga kebanyakan dari perseroan terbatas di Indonesia lebih berorientasi untuk bertahan hidup (survive) dan mengurangi kerugian dibandingkan focus pada upaya-upaya peningkatan kualitas dan daya saing. Justru di tengah keadaan yang demikian, perseroan terbatas di bebani kewajiban CSR yang menambah beban biaya perseroan terbatas.
(5) UUPT terkait CSR tidak memperhitungkan sebagai CSR biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya, atau biaya investasi untuk inovasi teknologi yang ramah lingkungan atau yang meringankan beban konsumen. Padahal pada dasarnya penggunaan biaya tersebut adalah untuk kepentingan stakeholder.
(6) Pasal 74 UUPT mereduksi makna CSR. Pasal 74 UUPT lebih cenderung memandang CSR sebagai input financial yang dianggarkan perseroan terbatas. Dengan pengaturan yang demikian, dan standar kepatutan dan kewajaran yang tidak tegas, maka dikhawatirkan banyak perseroan terbatas memandang kewajiban CSR dalam standar minimal. Artinya cukup dengan menganggarkan sejumlah dana berarti kewajiban CSR berdasarkan hukum sudah terpenuhi, meskipun secara financial perusahaan yang bersangkutan dapat berbuat lebih banyak untuk stakeholder dibandingkan dengan dana (biaya) yang dianggarkan untuk memenuhi kewajiban Pasal 74 UUPT tersebut. Keadaan ini justru akan menimbulkan ketidakadilan bagi stakeholder khususnya masyarakat sekitar dan lingkungan hidup.
(7) CSR yang ditetapkan sebagai kewajiban perseroan terbatas yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan sampai saat ini belum dikategorikan sebagai komponen biaya yang dapat mengurangi pendapatan tidak kena pajak. Dengan demikian, CSR berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada tidak memberikan insentif perpajakan kepada perseroan terbatas, sekalipun perusahaan tersebut menganggarkan dana CSR dalam jumlah cukup besar.
(8) Pembebanan CSR kepada perusahaan dalam suasana iklim usaha dan investasi yang kurang baik akan mendorong perusahaan untuk mengalihkan beban CSR tersebut kepada konsumen melalui peningkatan harga produk barang atau jasa, sehingga konsumen dapat dirugikan.

2. Pasal 74 ayat (2) UUPT menetapkan bahwa pelaksanaan CSR dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, namun tidak mengatur tentang standar kepatutan dan kewajaran sehingga pasal ini bersifat ambigu atau multi tafsir. CSR yang diregulasi sebagai kewajiban perseroan terbatas yang bersifat mandatory menjadi tidak jelas maknanya ketika dihubungkan dengan sifat pelaksanaannya yang mengacu kepada ukuran kepatutan dan kewajaran dengan standar yang tidak jelas. Demikian pula bahwa UUPT tidak menjelaskan siapa yang menetapkan standar atau ukuran kepatutan dan kewajaran tersebut, apakah Pemerintah atau diserahkan kepada perseroan terbatas.
Standar atau ukuran dari kepatutan dan kewajaran tersebut lebih baik diserahkan kepada perseroan terbatas dari pada ditetapkan oleh Pemerintah dalam suatu peraturan pemerintah, dengan pertimbangan sebagai berikut :
(1) Perseroan terbatas lebih mengetahui kondisi keuangan perusahaan dari pada pemerintah, sehingga perseroan terbatas dapat lebih fleksibel menetapkan besaran biaya CSR tanpa harus menggangu kinerja keuangan perusahaan sehingga penetapan biaya CSR tidak menyebabkan pengaruh yang tidak baik terhadap kinerja, rencana investasi, inovasi dan daya saing perusahaan serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pihak ketiga, termasuk pada pemerintah, kreditor, pemasok dan konsumen.
(2) Perseroan terbatas pada dasarnya lebih mengetahui kondisi stakeholder-rnya dibandingkan dengan pemerintah, baik stakeholder internal seperti tenaga kerja, maupun stakeholder eksternal seperti lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan, karena perusahaanlah memiliki hubungan yang paling intens terhadap stakeholder tersebut. Dengan demikian, perseroan terbatas lebih tepat mempertimbangkan standar kepatutan dan kewajaran tersebut sesuai dengan kebutuhan stakeholder.
(3) Dapat menghindari anggapan yang memandang kewajiban CSR dalam standar minimal. Artinya jika standar kepatutan dan kewajaran ditetapkan oleh pemerintah, maka cenderung perusahaan akan berupaya memenuhi standar tersebut meskipun perusahaan dapat melakukan kewajiban CSR melebihi standar yang ditetapkan pemerintah. Dengan diberikannya fleksibilitas kepada perseroan terbatas untuk menentukan standar kepatutan dan kewajaran, maka seiring dengan tumbuhnya kesadaran perusahaan tentang CSR serta tuntutan masyarakat bisnis internasional, maka perusahaan dapat secara berkelanjutan meningkatkan standar kepatutan dan kewajarannya dalam penganggaran biaya CSR. Dengan kata lain pengaturan yang demikian mengurangi penyempitan (reduksi) makna CSR yang hanya focus pada input financial yang wajib dianggarkan perseroan terbatas.
(4) Sebaliknya jika Pemerintah yang menetapkan secara baku standar kepatutan dan kewajaran tersebut, maka akan timbul kesulitan pengaturan mengingat pemerintah harus menyiapkan banyak variasi standar kepatutan dan kewajaran. Hal ini dikarenakan standar kepatutan dan kewajaran tersebut dipengaruhi oleh ukuran perusahaan, kondisi keuangan perusahaan, bidang usaha perusahaan, lokasi usaha, keadaan masyarakat sekitar, kerentanan lingkungan, dan lain-lain. Tentunya akan berbeda kepatutan dan kewajaran menurut perseroan terbatas ukuran kecil dengan perseroan terbatas yang berukuran besar, atau berbeda menurut perseroan terbatas yang memiliki laba kecil dan yang memiliki laba cukup besar atau yang sedang mengalami kerugian. Demikian pula akan berbeda standar kepatutan dan kewajaran pada perusahaan yang bergerak pada bidang usaha yang menggunakan sumber daya alam seperti pertambangan, perkebunan, pelayaran, dengan perusahaan yang tidak menggunakan secara langsung sumber daya alam, seperti perdagangan dan jasa pada umumnya. Apabila semua standar tersebut harus ditetapkan oleh pemerintah, maka diperlukan variasi kepatutan dan kewajaran yang tidak sedikit.
3. Pasal 74 UUPT hanya mengatur CSR dari satu segi, yakni kewajiban perusahaan menganggarkan biaya CSR. Dua pihak yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan CSR tidak disinggung dalam Pasal 74, yakni peran Pemerintah sebagai regulator dan masyarakat sebagai beneficier. Padahal keberhasilan CSR sangat ditentukan oleh peran dan tanggungjawab yang berimbang antara ketiga aktor yang terlibat, yakni Pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Oleh karena, CSR sudah ditetapkan sebagai kewajiban hukum perusahaan, maka sudah sepatutnya kewajiban tersebut diimbangi dengan hak-hak perusahaan terkait pelaksanaan CSR yang terlindungi oleh hukum, seperti hak atas kenyamanan, keamanan dan kepastian melakukan usaha, termasuk kegiatan investasi ; hak atas jaminan kepastian hukum ; hak terhadap layanan publik yang berkualitas, cepat, dan terjangkau ; hak untuk menentukan sendiri standar kepatutan dan kewajaran penganggaran CSR dengan memperhatikan keadaan keuangan perusahaan ; dan hak mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah dan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga harus memainkan peran dan tanggungjawab hukum terkait pelaksanaan CSR, antara lain memberikan informasi, saran dan masukan atau pendapat untuk menentukan program CSR yang akan dilakukan serta menjamin kepastian kebenaran informasi yang diberikan sehingga dapat dipergunakan sebagai sumber rujukan bagi perusahaan dalam menetapkan kebijakan CSR, mendukung perkembangan perusahaan, memelihara dan mengawasi penggunaan CSR dengan cara-cara yang tertib dan sistematis, memahami kondisi keuangan perusahaan, mendahulukan kepentingan orang banyak daripada kepentingan pribadi, menjaga stabilitas keamanan sehingga mendukung aktifitas dan perkembangan perusahaan, dan menciptakan komunikasi efektif dengan perusahaan dengan cara-cara yang konstruktif dan menghargai perusahaan sebagai bagian dari komunitas dalam lingkungan masyarakat.

B. Saran-Saran
Berdasarkan rumusan kesimpulan tersebut diatas, selanjutnya dapat disarankan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk menghilangkan keragu-raguan dan ketidak-pastian dalam pelaksanaan kewajiban CSR berdasarkan Pasal 74 UUPT sebaiknya Pemerintah segera mengundangkan peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana Pasal 74 dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. sepenuhnya menyerahkan pada perusahaan untuk menentukan sendiri standar kepatutan dan kewajaran dalam penganggaran biaya CSR dengan memperhatikan ukuran perusahaan, kemampuan perusahaan, keadaan keuangan perusahaan, dan rencana pengembangan perusahaan.
b. mengatur secara pasti berdasarkan urutan prioritas yang jelas tentang stakeholder perusahaan yang berhak menerima manfaat dari penggunaan biaya CSR.
c. CSR tidak semata-mata dipandang berdasarkan input financial dalam bentuk penyediaan anggaran khusus oleh perusahaan, tetapi juga memperhitungkan penggunaan sumber daya financial perusahaan yang dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja (internal stakeholder) dan biaya inovasi untuk kepentingan lingkungan dan kenyamanan konsumen.
d. memberikan insentif perpajakan yang berimbang dengan adanya kewajiban CSR, termasuk menjadikan biaya CSR yang dianggarkan sebagai pengurang penghasilan tidak kena pajak.
e. menciptakan instrumen hukum lain yang tidak saja menetapkan CSR bagi perseroan terbatas, tetapi juga meliputi badan usaha-badan usaha lain, agar regulasi yang ada memenuhi rasa keadilan dan akomodatif terhadap semua kepentingan.
2. Pemerintah tidak menetapkan secara sepihak standar kepatutan dan kewajaran dalam pelaksanaan CSR, tetapi sepenuhnya menyerahkan penetapan standar tersebut kepada perusahaan dengan mempertimbangkan ukuran perusahaan, kemampuan perusahaan, keadaan keuangan perusahaan, dan rencana pengembangan perusahaan. Apabila standar kepatutan dan kewajaran tersebut ditetapkan oleh Pemerintah, maka akan timbul kesulitan regulasi karena perbedaan antara kemampuan dan ukuran serta rencana perkembangan perusahaan yang sangat variatif akan menuntut variasi standar kepatutan dan kewajaran yang tidak sedikit. Pengaturan standar yang demikian tidak akan efektif.
3. Peraturan pelaksana Pasal 74 UUPT disarankan agar mengatur secara komprehensif dan terintegral peran dan tanggungungjawab aktor-aktor CSR, yakni pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Jadi, tidak saja meregulasi CSR dalam sudut pandang yang sempit, yang hanya memandang CSR dalam perspektif kewajiban satu aktor saja, yakni perusahaan. Dengan pengaturan yang komprehensif antara peran dan tanggungjawab pemerintah, perusahaan dan masyarakat, maka pelaksanaan CSR dapat berdaya dan berhasil guna. Dengan demikian, sumber daya yang dialokasikan perusahaan untuk membiayai CSR secara tidak langsung akan dapat dimanfaatkan oleh perusahaan. Dengan cara ini siklus kepentingan pemerintah, perusahaan dan masyarakat berjalan dengan harmonis.


DAFTAR PUSTAKA
1. Buku

Ambadar Jackie, CSR dalam Praktik di Indonesia, Jakarta : PT Elex Media Komputindo, 2008.

Arif, Budimanta., et al, Corporate Social Responsibility, Jakarta : ICSD, 2008.

Bartens, K., Pengantar Etika Bisnis, Yogyakarta : Kanisius, 2002.

_______________, Etika, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Ernawan Erni R, Business Ethics : Etika Bisnis, Bandung : CV. Alfabeta, 2007.

Esty, Daniel and Andrew Winston, Green to Gold : How Smart Companies Use Environmental Strategy to Innovate, Create Value and Build Competitive Advantage, New Haven and London : Yale University Press., 2006.

Freeman R.E, Strategic Management: a Stakeholder Approach, Marchfield, MA, Pitman, 1984

Ford R. Ford, et al, The Ernest & Young Business Plan Guide, USA : John Wiley & Sons,Inc, 2007.

Hemmer, Hans-Rimbert, et.all., Negara Berkembang dalam Proses Globalisasi Untung atau Buntung ?, Jakarta : Konrad Adenauer Stifftung, 2002.

Hart, Stuart, Capitalism at the Crossroads. The Unlimited Business Opportunities in Solving the World’s Most Difficult Problems, New Jersey : Wharton School Publishing, 2005.

Judith, Hennigfeld, The ICCA Handbook on Corporate Social Responsibility, John Wiley & Sons Ltd, 2006.

Keraf A, Sonny , Etika Bisnis, Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 1998.

Kotler, Philip, and Nancy Lee, Corporate Social Responsibility, New Jersey : John Wiley & Sons,Inc, 2005.

Lawrence, A., Weber, J and Post, J. Business and Society. Singapore : McGraw-Hill/Irwin, 2005.

Lipton, Philip and Abraham Herzberg, Understanding Company Law, Brisbane : The Law Book Company Ltd, 1992.

Mudrajad, Kuncoro, Ekonomika Industri Indonesia Menuju Negara Industri Baru 2030?,Yogyakarta: Andi Offset, 2007.

Pratley, Peter, The Essence of Business Ethic, Simon & Schuster Pte.Ltd, 1997.


Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Rajagukguk, Erman, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Rudito, Bambang dan Melia Femiola, Etika Bisnis dan Tanggungjawab Sosial Perusahaan di Indonesia, Bandung : Rekayasa Sains, 2007.

Saphiro, Ian, Asas Moral dalam Politik, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia bekerjasama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat Jakarta dan Freedom Institute, 2006.

Simorangkir, O.P., Etika : Bisnis, Jabatan dan Perbankan, Jakarta : Rineka Cipta, 2003.

Soekanto, Soerjono dan Purnadi Purbaçaraka, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Sudjana, Eggi, Ruyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia, Jakarta : Gramedia, 1999.

Sukaria, Sinulingga, Analis Lingkungan Usaha, Medan : USU Press, 2007

Sumarwan, Ujang, Perilaku Konsumen, Bogor : Ghalia Indonesia, 2004.

Susanto, A.B, A strategic Management Approach CSR, Jakarta: Mitra Satya, 2007.

Suyanto.M, Strategic Management, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2007.


Untung, Budi Hendrik, Corporate Social Responsibility, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Velazquez, G, Manuel , Business Ethics : Concept and Cares (Fifth Edition), New Jersey : Pearson Education, Inc.,2002.

______________, Etika Bisnis Konsep dan Kasus, Yogyakarta : Andi, 2005.


Wibisono, Yusuf, Membedah Konsep & Aplikasi CSR, Gresik : Fasco Publishing, 2007.



2. Makalah dan Jurnal

Agle, B., Mitchell, K., and Wood, D., “Toward a Theory of Stakeholder Identification and Salience: Defining Principles of Who and What Really Counts”, Academy of Management Review Vol 22/4, 1997.

Berita Dari CIKEAS Informasi Kepedulian, vol.2 N0.7 APRIL 2008.

Camaro, Angky, Berita Dari CIKEAS Informasi Kepedulian, vol.2 No.7 APRIL 2008.

Driscoll, C. and Starik, M., “The Primordial Stakeholder: Advancing the Conceptual Consideration of Stakeholder Status for the Natural Environment”, Journal of Business Ethics Vol. 49. 2004.


Hasan, Hj. Halyani, “ Corporate Social Responsibility : Recent Updates in Malaysia”, 5th Asian Law Institute Conference, Singapore : National University of Singapore, 22 and 23 May 2008.

Jalal, Pamadi Wibowo dan Sonny Sukada, “ Nasi Sudah Menjadi Bubur, Tapi Mau Bubur Seperti Apa : Memahami Pasal 74 UUPT dan Mengawal PP tentang CSR”, Makalah sampaikan pada seminar CSR Goes to Campus di Universitas Padjajaran, Bandung, 17 November 2007.

Jurnal Hukum Bisnis, volume 26-No.3-Tahun 2007.

Maimunah, Siti, “Negara Lemah CSR Menguat”, Forum Keadilan, No. 22, tanggal 23 September 2007.

Mangoting,Yenni, “Biaya Tanggung Jawab Sosial Sebagai Tax Benefit”, Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, Vol. 9, No. 1, Mei 2007.

Ridgway, A Dellisa dan Mariya A. Thalib, “ Globalization and Development : Free Trade, Foreign Aid, Investment and The Rule of Law”, California Western International Law Journal, Vol. 33, Spring 2003.

Theberge, Leonard J. “Law and Economic Development”, Jurnal of International Law and Policy, Vol. 9, 1980.

Wilson, M. “Corporate Sustainability”. Ivey Business Journal. March/April, 2004.

Wang, Jia and H. Dudley Dewhirst, “Board of Directors and Stakeholder”, Journal of Business Ethics, vol.11,no. 2,February 1992.


3. Surat Kabar dan Internet dan Dokumen Lain

http://www.hukumonline.com, “Pemerintah Terkesan Membiarkan PP CSR Menggantung”,

Ikhsan, Mohammad, “Perbaiki Iklim Investasi, Pesan Bagi Pemerintah Baru”, Kompas 31 Mei 2004.

Lubis, Mulya, Todung “Infrastruktur dan Kepastian Hukum”, Kompas, 14 Juni 2005.


Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, “Pendapat Akhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tentang Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas” pada Sidang Paripurna DPRRI tanggal 20 Juli 2007, Risalah Resmi Sidang Paripurna DPRRI, Jakarta : DPRRI, 2007.

______________, Dewan Perwakilan Rakyat, “Pendapat Akhir Fraksi Partai Golongan Karya tentang Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas” pada Sidang Paripurna DPRRI tanggal 20 Juli 2007, Risalah Resmi Sidang Paripurna DPRRI, Jakarta : DPRRI, 2007.

______________, Dewan Perwakilan Rakyat, “Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tentang Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas” pada Sidang Paripurna DPRRI tanggal 20 Juli 2007, Risalah Resmi Sidang Paripurna DPRRI, Jakarta : DPRRI, 2007.

______________, Dewan Perwakilan Rakyat, “Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas” pada Sidang Paripurna DPRRI tanggal 20 Juli 2007, Risalah Resmi Sidang Paripurna DPRRI, Jakarta : DPRRI, 2007.

Sampurno, Muhammad Endro, “ Catatan Atas Pemahaman Negara terhadap CSR” Lintas Studi CSR, Jakarta, 1 September 2007, http://www.csrindonesia.com .

Wanandi, Sofyan, “CSR Perlu Aturan Tepat Sasaran”, http://www.majalahkonstan.com , tanggal 25 Nopember 2008


4. Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

______________, Republik Indonesia, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

______________, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

______________,Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Pelaksanaan Bina Lingkungan.









.

2 comments:

  1. Pak Martono, sila lihat info buku SCR di:
    http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/03/social-corporate-responsibility/
    Semoga sukses selalu.

    ReplyDelete
  2. salah gak menurut bapak jika mendirikan bangunan seperti apartment dan hotel di dekat aliran sungai,,,? limbah dari apartment tu kan akan di buang ke DAS, sedangkan air sungai itu digunakan oleh masyarakt kecil untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dll

    ReplyDelete